[BREAKING] Polda Metro Akan Perlakukan Rizieq Shihab sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya akan menyambut baik Rizieq

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, aparat kepolisian akan memperlakukan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka. Karena sebelumnya, kepolisian telah memanggil Rizieq sebagai saksi sebanyak dua kali namun tidak hadir, akhirnya kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka.

"Tanpa ada keterangan yang bersangkutan sebagai saksi pun perkara ini sudah terang benderang untuk menentukan tersangkanya, makanya kita gak usah capek-capek mendatangkan yang bersangkutan jadi saksi. Tetapkan dulu saja sebagai tersangka, kemudian perlakuannya adalah sebagai tersangka," ujar Ade dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya yang disiarkan langsung di Kompas TV, Sabtu (12/12/2020).

Terkait kedatangan Rizieq ke Polda Metro Jaya hari ini, Ade menyambut baik. Sebab, kepolisian tak perlu melakukan upaya paksa untuk menangkap pentolan FPI itu.

"Tapi karena yang bersangkutan mau datang hari ini kita menyambut baik, apalagi tidak ada massa, kita pemeriksaan bisa berjalan lancar, nyaman," ucapnya.

Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan dalam acara pernikahan puterinya. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.

Selain Rizieq, ada ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara, Habib Idrus (HI). Mereka pun dijerat aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Shihab Akan Datang Sendiri Tanpa 5 Tersangka Lainnya

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya