[BREAKING] PPKM Turun Level, Kapasitas Mal Naik Jadi 50 Persen

Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) di daerah di Jawa-Bali untuk turun level dari level 4 menjadi level 3. Keputusan ini berlaku sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Karena adanya penurunan level di sejumlah daerah, pemerintah juga melakukan pelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat. Jika sebelumnya mal hanya dibuka 25 persen, kini pemerintah membukanya hingga kapasitas 50 persen.

"Pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Selain mal, pemerintah juga sudah memperbolehkan restoran untuk membuka layanan makan di tempat atau dine, dengan kapasitas 25 persen.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," jelas Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan, beberapa wilayah di Jawa-Bali sudah turun level dari level 4 ke level 3. Saat ini, sebanyak 51 kabupaten/kota berada di level 4.

"Untuk Pulau Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 Kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," kata Jokowi

Baca Juga: [BREAKING] Level PPKM Turun, Pengunjung Restoran Boleh Dine In

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya