Eks Dirut BNI Akui Ada Kelemahan Pengawasan saat Pembobolan

Imbas kasus ini, banyak direksi BNI kala itu diberhentikan

Jakarta, IDN Times - Kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai total Rp1,7 triliun pada 2003, tengah menjadi pembahasan publik.

Saat itu, BNI dinilai lalai dalam pengawasan terutama saat memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari L/C yang diajukan PT Gramarindo Mega Indonesia, dalang dari kasus pembobolan.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk periode 2003-2008, Sigit Pramono, mengatakan bahwa keterlibatan internal BNI dalam pembobolan tersebut tentu akan memudahkan kejahatan. Sebab, administrasi dalam bentuk apa pun, sekali pun kertas koran, pasti tetap akan diloloskan.

"Jadi temuan itu memang sudah ketahuan setelah terakumulasi karena masalahnya, jangankan L/C yang fiktif, kertas koran pun kalau diajukan pada waktu itu, juga akan disetujui oleh oknum BNI itu," kata Sigit dalam acara webinar yang digelar IDN Times, Jumat (10/7/2020).

1. Kejahatan pembobolan tetap bisa berjalan saat itu karena adanya orang dalam

Eks Dirut BNI Akui Ada Kelemahan Pengawasan saat PembobolanSigit Pramono dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Jumat (10/7/2020) dengan Tema "Melacak Pembobolan BNI Senilai Rp 1,7 Triliun" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menurut Sigit, pada waktu itu tentu akan mudah pagi pelaku untuk membobol kas BNI, karena ada bantuan dari orang di internal. Ia menuturkan, kejahatan perbankan memang kerap menggunakan orang dalam agar rencana menjadi mulus.

"Karena dia penjaga gawangnya. Kejahatan perbankan selalu melibatkan orang dalam. Setelah terakumulasi memang diketahui kalau jumlahnya besar," ucap Sigit.

Baca Juga: Maria Pauline Tertangkap, Eks Dirut BNI: Sulit Berharap Uang Kembali 

2. Para pemegang saham akui adanya kelemahan pengawasan di internal

Eks Dirut BNI Akui Ada Kelemahan Pengawasan saat PembobolanPelaku Lain Pembobolan Kas BNI (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk kelemahan pengawasan, Sigit mengaku para pemegang saham sudah mengakui hal itu. Maka, saat itu 8 orang direksi diganti hingga 2 orang saja, dan dari 5 komisaris, 4 orang diganti.

"Jadi kalau ini menyangkut manajerial karena kelemahan pengawasan, mereka sudah mendapat hukumannya. Karena kasus ini kami laporin ke polisi, tentunya penegak hukumlah yang akan membuktikan siapa-siapa yang terlibat. Ya kami tidak bisa menghukum siapa-siapa, karena kami bukan penegak hukum," jelasnya.

3. Sigit akui harus berhentikan banyak orang karena kasus ini

Eks Dirut BNI Akui Ada Kelemahan Pengawasan saat Pembobolan(Antara/ Aditya Pradana Putra)

Kendati begitu, Sigit mengungkapkan dirinya telah melakukan tindakan di internal waktu itu. Ia memberhentikan beberapa orang, termasuk kepala wilayah.

"Karena saya pikir direksinya aja diberhentikan, masak yang di tengah-tengah yang bertanggung jawab tidak diberhentikan. Saya pun harus memberhentikan banyak orang," tutur Sigit.

Baca Juga: Begini Awal Mula BNI Membongkar L/C Fiktif Senilai Rp1,7 Triliun

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya