Helmy Yahya Tak Terima Dinonaktifkan, Dewan Pengawas Beri Penjelasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI, M Kabul Budiono, menjelaskan perihal penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Kabul menjelaskan, Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) yang tersebar di media bersifat rahasia. Hal itu hanya boleh diketahui oleh Dirut dan Dewan Pengawas.
Menurut dia, SPRP belum berarti menjadi surat pemecatan. Kabul melanjutkan, apabila Dirut bisa memberikan pembelaan, lalu diterima oleh Dewan Pengawas, maka Dirut tersebut tidak akan diberhentikan.
1. Surat dari Dewan Pengawas harusnya bersifat rahasia
Kabul menerangkan, sesuai aturan perundang-undangan, direksi diberi waktu satu bulan untuk menjawab SPRP ditujukan kepada Dewan Pengawas. Ia menjelaskan, adanya surat tersebut belum tentu Dirut akan diberhentikan.
"Jadi bahwa Dirut diberhentikan sesungguhnya belum tepat disebutkan. Jika Dirut sudah membalas dan membela diri, Dewas akan menelaah jawaban," kata Kabul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12).
"Jika jawabannya dapat dipertanggungjawabkan, Dewas tentu harus dapat memberi keputusan, yang boleh jadi tidak memberhentikan Dirut," lanjut dia.
Baca Juga: [BREAKING] Diberhentikan oleh Dewas, Helmy Yahya Melawan
2. Dewas sebut dinonaktifkan bukan berarti dipecat
Editor’s picks
Menurut Kabul, dinonaktifkannya Helmy Yahya, bukan berarti ia dipecat sebagai Dirut. Dia menambahkan, Dewan Pengawas memberikan waktu Dirut untuk berkonsentrasi menjawab SPRP itu.
"Jika dalam waktu seminggu Dirut sudah memberikan jawaban, kami tentu akan segera membahasnya," ucap Kabul.
3. Pernyataan perlawanan Helmy harusnya disampaikan kepada Dewan Pengawas, bukan publik
Berkaitan dengan pernyataan Helmy kepada awak media perihal perlawanannya, Kabul mengatakan itu adalah kewenangan Helmy. Namun, kata dia, seharusnya keberatan itu langsung disampaikan kepada Dewan Pengawas, bukan publik.
"Bahwa Bung Helmy membuat pernyataan ke luar, mungkin menyangkut materi dalam surat yang bersifat rahasia dan hanya diketahui Dewas, itu tentu bukan kewenangan kami untuk melarangnya, walau sesungguhnya jawaban itu cukup disampaikan ke Dewas saja," kata Kabul.
"Untuk itu ketika Dirut untuk sementara dinonaktifkan, Dewas menetapkan Pelaksana Tugas, yaitu salah seorang Direktur, agar operasional terus jalan," ujar Kabul lagi menyambungkan.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: [BREAKING] Diberhentikan Sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya Akan Melawan