Instruksi Lengkap Jokowi Atasi COVID-19: PSBB hingga Listrik Gratis

Jokowi juga tetapkan status darurat kesehatan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Pandemik virus corona atau COVID-19 di Indonesia semakin masif. Pemerintah mengambil sejumlah langkah guna mencegah penyebaran virus corona semakin luas.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam keterangan persnya pada Selasa (31/3) menyampaikan langkah-langkah dan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah. Mulai dari status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga penghapusan tarif listrik.

1. Jokowi tetapkan status PSBB dan darurat kesehatan masyarakat

Instruksi Lengkap Jokowi Atasi COVID-19: PSBB hingga Listrik GratisANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jokowi menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Hal itu ditetapkan pemerintah lantaran pandemik virus corona yang semakin meluas di Indonesia.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).

Jokowi menyampaikan, sesuai UU, PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan" jelasnya.

Selain itu, Jokowi menyebut bahwa pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) tentang kedua status tersebut.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan  Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut," tutur Jokowi.

Baca Juga: Punya Cara Atasi COVID-19, Jokowi Pastikan Kesehatan Warga yang Utama

2. Jokowi ingatkan kepala daerah ikuti aturan di PP dan Kepres

Instruksi Lengkap Jokowi Atasi COVID-19: PSBB hingga Listrik Gratis(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi kemudian mengingatkan kepala daerah bahwa PP mengenai PSBB harus ditaati. Semua kebijakan daerah harus sesuai PP tersebut.

"Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Kepres tersebut," ujar Jokowi.

3. Polri diminta lakukan langkah penegakan hukum sesuai UU

Instruksi Lengkap Jokowi Atasi COVID-19: PSBB hingga Listrik GratisIDN Times/Bagus F

Selain kepala daerah, Jokowi juga menginstruksikan Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," kata dia.

4. Jokowi sebut Indonesia harus belajar dari pengalaman negara lain, tapi tak bisa meniru

Instruksi Lengkap Jokowi Atasi COVID-19: PSBB hingga Listrik Gratis(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi mengatakan bahwa Indonesia memiliki cara tersendiri untuk mengatasi pandemik virus corona. 

"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain. Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja," kata Jokowi.

Adapun alasannya, ujar Jokowi, lantaran setiap negara memiliki ciri khas masing-masing.

"Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," tutur dia.

Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus diperhitungkan dengan cermat.

"Dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas. Yang pertama kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terpapar," tuturnya.

5. Jumlah keluarga di PKH ditingkatkan menjadi 10 juta keluarga

Instruksi Lengkap Jokowi Atasi COVID-19: PSBB hingga Listrik Gratis(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Beberapa kebijakan pun akhirnya diambil pemerintah. Pertama mengenai Program Keluarga Harapan (PKH). Jokowi menyampaikan jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan menjadi 10 juta keluarga dari yang awalnya sebanyak 9,2 juta keluarga.

"Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun," kata Jokowi.

"Komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun. Komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan  ini efektif mulai April 2020," lanjutnya.

6. Pemerintah tingkatkan penerima kartu sembako dan kartu prakerja

Instruksi Lengkap Jokowi Atasi COVID-19: PSBB hingga Listrik Gratis(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Selanjutnya, Jokowi menuturkan akan meningkatkan jumlah penerima kartu sembako murah. Dari yang awalnya 14,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat.

"Dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu, dan akan diberikan selama 9 bulan," ucap Jokowi.

Selai kartu sembako, anggaran Kartu Prakerja juga akan ditingkatkan pemeritah. Dari dana awal Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

"Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang. Terutama ini untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta selama 4 bulan ke depan," jelasnya.

7. Pemerintah gratiskan tarif listrik 450 VA selama 3 bulan ke depan

Instruksi Lengkap Jokowi Atasi COVID-19: PSBB hingga Listrik Gratis(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan memberi kelonggaran tarif listrik di tengah pandemik virus corona. Ia menyampaikan, kelonggaran akan diberikan kepada pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA.

"Untuk pelanggan listrik 450 VA, jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, dan Juni," kata Jokowi.

Sementara, untuk pelanggan listrik 900 VA, pemerintah akan memberikan potongan harga 50 persen untuk tiga bulan ke depan.

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA, jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni," jelas Jokowi.

Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan pokok.

"Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik," jelasnya.

8. Pemerintah beri keringan kredit bagi pekerja informal

Instruksi Lengkap Jokowi Atasi COVID-19: PSBB hingga Listrik Gratis(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan keringanan pembayaran kredit. Jokowi menyampaikan, keringanan kredit diberikan bagi pekerja informal dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar.

"OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku April ini, bulan April ini. Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatsApp," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Status PSBB dan Darurat Kesehatan Atasi Virus Corona

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya