Istana: Jokowi Belum Teken Revisi UU KPK karena Banyak Typo 

Seharusnya revisi UU KPK sudah diserahkan ke Istana lagi

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum meneken revisi UU KPK lantaran masih banyak typo atau salah ketik di dalamnya.

Karena itu pula, Istana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tersebut kepada DPR untuk diperbaiki.

Baca Juga: Pengamat: Jokowi Dapat Kepercayaan Rakyat Jika Keluarkan Perppu UU KPK

1. Masih ada typo di revisi UU KPK

Istana: Jokowi Belum Teken Revisi UU KPK karena Banyak Typo Antaranews/ M RISYAL HIDAYAT

Pratikno mengaku, revisi UU KPK memang sudah dikirim ke Sekretariat Negara (Sekneg) untuk diundangkan. Namun, ada masalah berupa typo, sehingga perlu diklarifikasi lagi.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

2. Pratikno enggan jelaskan detail bagian mana yang typo

Istana: Jokowi Belum Teken Revisi UU KPK karena Banyak Typo IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Saat ditanya bagian mana saja yang ada typo di revisi UU tersebut, Pratikno enggan menjawab detail. Ia hanya mengatakan, masih ada bagian yang perlu diklarifikasi. 

"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," jelas dia.

3. Revisi UU KPK harusnya sudah diserahkan ke Istana lagi

Istana: Jokowi Belum Teken Revisi UU KPK karena Banyak Typo IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Seharusnya, lanjut Pratikno, revisi UU KPK sudah bisa dikirim lagi ke Sekneg untuk diundangkan. Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu apakah sudah dikirim ke kantornya atau belum.

"Mestinya sudah. Saya cek," ucap dia.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK Besok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya