Jaksa Agung: Kami Tidak Akan Terburu-buru Mengeksekusi Baiq Nuril
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku tak akan terburu-buru mengeksekusi korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun. Baiq adalah korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolah tempatnya bekerja.
1. Kejaksaan akan memperhatikan aspirasi masyarakat
Prasetyo menyampaikan pihaknya tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril. Ia mengungkapkan, kejaksaan masih akan memperhatikan aspirasi masyarakat juga.
"Kami juga tidak akan serta merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7).
Baca Juga: Moeldoko: Ada Kemungkinan Jokowi Memberikan Amnesti untuk Baiq Nuril
2. Kejaksaan akan melihat perkembangan permohonan amnesti Baiq Nuril
Editor’s picks
Terkait apakah kejaksaan akan memberikan penangguhan penahanan atau tidak, Prasetyo menyebut akan melihat terlebih dahulu perkembangan dari permohonan amnesti Baiq. Menurutnya, kejaksaan memastikan tidak akan buru-buru lakukan eksekusi.
"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru, tidak serta merta. Dan kalau grasi rasanya sih UU-nya dia tidak memenuhi syarat karena hanya divonis 6 bulan. Untuk grasi minimal dua tahun. Itu," ujar Prasetyo.
3. Jaksa Agung minta pihak Baiq aktif memohon amnesti
Meski kejaksaan tidak buru-buru melakukan eksekusi terhadap kasus Baiq, namun Prasetyo mengingatkan agar pihak Baiq juga harus aktif mencari bantuan, salah satunya dengan permohonan amnesti tersebut.
"Dia juga harus aktif seperti apa nanti. Jangan juga dia terkesan lari-lari. Gak usah lah kita tidak terburu-buru, mana yang terbaik. Kan hukum cari manfaatnya apa. Bukan hanya kepastian dan keadilan tp juga manfaat," jelasnya.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, Komnas Perempuan Angkat Bicara