Jalan Berliku PSBB Jakarta, Berujung Saling Lempar Pusat dan Daerah

Benarkah Anies Baswedan tidak berkoordinasi dengan pusat?

Jakarta, IDN Times - Pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sempat menjadi sorotan masyarakat lantaran perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah pusat menyebut bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak berkoordinasi saat memutuskan pengetatan PSBB. Sementara, Anies menyebut bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Lalu, sebenarnya kewenangan siapakah yang memutuskan soal PSBB daerah?

1. Jokowi minta kebijakan COVID-19 di daerah harus melalui koordinasi dengan pusat

Jalan Berliku PSBB Jakarta, Berujung Saling Lempar Pusat dan DaerahJokowi memberi arahan dalam rapat terbatas pada Senin (14/9/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya pernah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa semua kebijakan terkait virus corona atau COVID-19 harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat terlebih dahulu. Hal itu disampaikan Jokowi di dalam keterangan pers-nya di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 16 Maret 2020.

"Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan COVID-19 harus dibahas dahulu dengan pemerintah pusat," ujar Jokowi kala itu.

Keputusan tersebut, menurut Jokowi, agar memudahkan komunikasi dalam penanganan virus corona.

"Untuk mempermudah komunikasi, saya minta pemerintah daerah konsultasi dengan kementerian terkait dan satgas," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Menteri Jokowi 'Serang' Anies Baswedan Lantaran Terapkan PSBB Total

2. Daerah yang ingin mengajukan PSBB harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan

Jalan Berliku PSBB Jakarta, Berujung Saling Lempar Pusat dan DaerahMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Setelah Jokowi mengeluarkan pernyataan tersebut, pemerintah pun memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan penerapan PSBB di suatu wilayah harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi mengatakan ada dua kriteria penetapan PSBB yaitu berkaitan dengan jumlah kasus dan jumlah kematian akibat COVID-19. Penetapan PSBB suatu wilayah tersebut ditetapkan oleh Kemenkes berdasarkan permohonan gubernur, bupati, atau wali kota.

PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Di dalam Permenkes tersebut juga dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” kata Oscar seperti dikutip di situs setkab.go.id.

3. Pemerintah pusat selalu menyerahkan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan penanganan COVID-19 di daerah

Jalan Berliku PSBB Jakarta, Berujung Saling Lempar Pusat dan DaerahKetua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Seiring dengan kasus COVID-19 yang terus meningkat di Indonesia, dan PSBB transisi yang mulai diterapkan, publik pun mulai mempertanyakan kapan pemerintah akan mengambil langkah tegas terkait penanganan virus corona.

Pada 22 Juni 2020, IDN Times pernah menanyakan tentang pembukaan kegiatan car free day (CFD) di masa transisi PSBB kepada Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Pembukaan CFD tersebut rupanya justru menimbulkan kerumunan dan banyak masyarakat yang abai pada protokol kesehatan.

Saat ditanya apakah pemerintah pusat tak akan mengevaluasi kembali terkait pembukaan CFD, Doni hanya mengatakan bahwa keputusan ada di tangan Pemprov DKI Jakarta dan diserahkan kepada daerah.

“Menjadi kewenangan DKI,” kata Doni saat dihubungi IDN Times.

Tak hanya itu saja, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal serupa dengan Doni. Pada 3 September 2020, Satgas sempat ditanya mengenai pengetatan kembali masa PSBB di Jakarta. Sebab, kasus per hari di DKI Jakarta mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Terkait rencana pengetatan kembali masa PSBB, Wiku menyebut bahwa segala keputusan soal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

“Seperti yang kami sampaikan, pemerintah daerah adalah memegang kendali terhadap situasi yang ada di daerah masing-masing," kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Airlangga Ingatkan Anies Tak Ambil Langkah Overdosis Tangani COVID-19

4. Usai Anies mengambil keputusan PSBB, pemerintah pusat justru memberi respons negatif dan sebut belum ada koordinasi

Jalan Berliku PSBB Jakarta, Berujung Saling Lempar Pusat dan DaerahKomite Penanganan COVID-19 dan PEN memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Setelah pemerintah pusat menyerahkan kebijakan daerah pada pemerintah daerah, permasalahan menarik rem darurat untuk PSBB DKI Jakarta ramai diperbincangkan publik. Ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperketat PSBB, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas COVID-19 Akmal Taher mengatakan bahwa Anies Baswedan belum berkoordinasi dengan Satgas saat mengumumkan menarik rem darurat.

Menurut dia, Anies baru melakukan komunikasi dengan Satgas sehari setelah pengumuman itu.

"Sesudah (pengumuman) itu ada. Sebelum itu, belum (ada komunikasi). Tapi sehari setelahnya langsung ada komunikasi," kata Akmal dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9/2020).

Terkait keputusan Anies, sejumlah menteri Jokowi turut memberi respons negatif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi salah satu yang pernyataannya paling disoroti. Sejak pengetatan PSBB DKI Jakarta diumumkan, dia mengatakan hal ini membawa dampak bagi perekonomian.

Airlangga mengatakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merosot pada Kamis, 10 September 2020, disebabkan kebijakan PSBB yang akan diberlakukan kembali di ibu kota.

"Berdasarkan indeks sampai dengan kemarin, hari ini masih tidak pasti karena annoucement Gubernur DKI tadi malam, sehingga indeks tadi pagi sudah di bawah lima ribu," ujar dia.

Selain itu, pria yang menjabat sebagai Ketua Kebijakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) ini juga mengatakan, pegawai pemerintah tetap diizinkan bekerja dari kantor. Padahal, Anies meminta perkantoran di luar 11 sektor yang diizinkan bekerja dari rumah.

"Tentunya kalau pekerja kantoran tetap disiapkan flexible working, jadi ada yang kerja di rumah, ada yang kerja di kantor, tapi tentu presentasinya akan ditentukan," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Kamis, 10 September 2020.

Tak hanya Airlangga, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang juga angkat bicara. Dalam rapat koordinasi nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada Kamis, 10 September 2020, Agus mengatakan keputusan Anies tersebut akan memengaruhi sektor industri manufaktur. Pengaruhnya bukan hanya di Jakarta, tapi bisa seluruh Indonesia.

"Kita sudah mendengar beberapa berita bahwa DKI Jakarta menerapkan PSBB kembali, dan ini sedikit banyak akan kembali memengaruhi industri manufaktur yang ada di Indonesia," kata Agus.

5. Satgas sebut Anies sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum menetapkan PSBB

Jalan Berliku PSBB Jakarta, Berujung Saling Lempar Pusat dan DaerahJuru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Menanggapi ramainya isu pengetatan PSBB DKI Jakarta yang disebut tak sinkron dengan pemerintah pusat, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kemudian angkat suara. Dalam konferensi persnya pada 13 September 2020, Wiku mengatakan pengetatan PSBB tersebut telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan resmi mendapat restu dari pemerintah.

“Pada prinsipnya pemerintah pusat selalu mendukung pemerintah DKI Jakarta agar semua dapat terkendali dengan baik dan kasus bisa menurun dan keselamatan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan bisa terjaga dengan baik," kata Wiku dalam konferensi pers, Minggu.

Wiku mengatakan sebelum menetapkan PSBB pada Senin, 14 September 2020, pemerintah pusat dan Pemda DKI telah berkoordinasi untuk pengaturannya. Ada lima tahap yang dilakukan kedua pihak.

"Pertama prakondisi, kedua adalah timing, ketiga prioritas, keempat koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Satgas pusat dan daerah, serta monitoring evaluasi," ujar Wiku.

Dengan adanya PSBB ini Wiku berharap kasus COVID-19 bisa menurun dan penularan virus corona bisa dicegah. Sehingga dengan demikian kegiatan sosial ekonomi dan budaya dapat dijalankan meski dengan kapasitas terbatas.

"Selanjutnya ini bagian gas dan rem biasa saja. Ini harus kita lalui sehingga terjadi keseimbangan sehingga masyarakat bisa menjalankan kebiasaan baru," ucap Wiku.

6. Doni Monardo sebut Anies selalu berkonsultasi dengan pusat, termasuk keputusan PSBB

Jalan Berliku PSBB Jakarta, Berujung Saling Lempar Pusat dan DaerahGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Memberikan Pesan Saat Apel Pengawasan Penindakan PSBB (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, sebelum memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini dengan Satgas COVID-19 termasuk kementerian/lembaga terkait lainnya.

"Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya," kata Doni dalam acara "Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab" melalui streaming YouTube BNPB Indonesia, Minggu 13 September 2020.

Termasuk apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah termasuk DKI Jakarta akan diminta untuk tidak melakukan pelonggaran aturan.

"Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan," ujarnya.

Doni juga mengatakan, pemerintah pusat telah ikut berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.

"Pada saat terbitnya Pergub DKI, di mana Satgas melalui Ketua Tim Pakar, Profesor Wiku, telah ikut dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub DKI," kata Doni dalam keterangan pers, Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Doni Monardo: Anies Selalu Berkonsultasi dengan Pusat

Jalan Berliku PSBB Jakarta, Berujung Saling Lempar Pusat dan DaerahInfografis PSBB (IDN Times/Arief Rahmat)

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya