Jokowi Dukung Hukuman Mati Koruptor, Menkumham: Ini Masih Wacana

Pemerintah akan lihat perkembangan ke depan

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan memasukkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) masih menjadi wacana. Menurut Yasonna, saat ini memang sudah ada ancaman hukuman mati bagi koruptor, tetapi hanya untuk mereka yang korupsi terkait bencana alam.

Yasonna menjelaskan, pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang setuju adanya hukuman mati pada koruptor jika masyarakat berkehendak, juga masih menjadi rencana. Pemerintah akan melihat perkembangan wacana ini.

"Ya kan kita lihat aja dulu perkembangannya. Kan ini masih wacana," kata Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

1. Yasonna sebut pemerintah akan melihat perkembangan wacana hukuman mati pada koruptor ke depan

Jokowi Dukung Hukuman Mati Koruptor, Menkumham: Ini Masih WacanaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yasonna menjelaskan apabila pemerintah memang ada wacana merevisi UU Tipikor, tentu akan dibahas lagi. Saat ini, undang-undang tentang ancaman hukuman mati bagi koruptor terkait bencana alam, juga tidak pernah digunakan.

"Ada juga kemarin di Lombok, kan itu besaran nya. Itu semua dalam pertimbangan. Kalau emang bencana alam, tapi dia korupsi Rp10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan," ujar dia.

"Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp100 miliar, dia telan Rp25 miliar, weh itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," ujar Yasonna, mencontohkan.

2. Pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Tipikor

Jokowi Dukung Hukuman Mati Koruptor, Menkumham: Ini Masih WacanaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yasonna mengatakan revisi UU Tipikor itu baru sebatas wacana, sehingga belum tahu detailnya seperti apa. Apabila memang masyarakat banyak yang berkehendak, pemerintah akan mempertimbangkan.

"Kan belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu, kita pertimbangkan," ucap Menkum HAM.

Baca Juga: Dunia Anggap Hukuman Mati di Indonesia Sebagai Tindakan Kejam!

3. Jokowi setuju hukuman mati bagi koruptor jika masyarakat menghendaki

Jokowi Dukung Hukuman Mati Koruptor, Menkumham: Ini Masih WacanaPresiden Jokowi memberikan keterang pers di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo setuju adanya hukuman mati bagi koruptor, apabila masyarakat menghendakinya. Jokowi mengatakan Indonesia tidak pernah memberikan ancaman hukuman mati bagi koruptor, lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, Jokowi mengatakan, jika masyarakat menginginkan adanya hukuman mati bagi koruptor, pemerintah akan mengajukan kepada DPR untuk merevisi UU Tipikor dan DPR menyetujuinya.

"Ya bisa saja (jadi inisiatif pemerintah), kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

"Yang pertama, kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan undang-undang pidana, tipikor, itu dimasukkan. Tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata Jokowi, melanjutkan.

4. Seorang siswa mempertanyakan kenapa Indonesia tidak bisa menindak tegas koruptor

Jokowi Dukung Hukuman Mati Koruptor, Menkumham: Ini Masih WacanaAcara pentas seni Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57, Jakarta Selatan (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Dalam acara pentas seni Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57, seorang siswa diberikan kesempatan bertanya langsung kepada orang nomor satu di Indonesia, Harley. Siswa jurusan Tata Boga itu, tak segan-segan mempertanyakan hukuman bagi koruptor yang dinilainya tidak tegas.

"Kenapa negara kita mengatasi koruptor, tidak berani ditindak tegas? Kayak di negara lain dihukum mati gitu. Cuma dipenjara," kata Harley, kepada Jokowi.

Mendengar pertanyaan tersebut, Jokowi pun menjawab bahwa undang-undang di Indonesia memang belum ada yang mengatur tentang ancaman hukuman mati bagi koruptor.

"Ya kalau undang-undangnya memang ada yang koruptor dihukum mati, akan dilakukan. Tapi di undang-undang tidak ada," kata Jokowi.

5. Jokowi sebut hukuman mati hanya dijatuhkan kepada koruptor yang berkaitan dengan bencana alam

Jokowi Dukung Hukuman Mati Koruptor, Menkumham: Ini Masih WacanaPresiden Jokowi memberikan keterang pers di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jokowi lalu meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan perihal itu. Dia mengatakan, hukuman mati ada di undang-undang bagi para koruptor yang berkaitan dengan bencana alam.

Jokowi kembali menjelaskan apa yang disampaikan Yasonna. Menurut dia, para koruptor yang korupsi anggaran bencana alam akan dijatuhi ancaman hukuman mati.

"Kalau duit itu dikorupsi ancamannya bisa hukuman mati. Tapi di luar bencana, undang-undang kita memang tidak ada. Undang-undang yang belum ada. Undang-udangnya ada pun belum tentu diberikan ancaman hukuman mati," ucap Presiden.

"Tetapi apapun yang namanya korupsi, baik yang bencana, kecil, sedang, itu tetap korupsi. Tidak boleh. Memang pemerintah dalam proses membangun sebuah sistem, pagar-pagar yang ada, agar tidak korupsi," kata Jokowi, menambahkan.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Dilema Hukuman Mati di Indonesia : Perampasan HAM atau Ketegasan?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya