Jokowi Ingatkan Perhutanan Sosial Bukan Sekadar SK, tapi Pendampingan 

Program perhutanan sosial sudah capai 4,2 juta hektare

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengingatkan bahwa persoalan perhutanan sosial tidak sebatas pemberian izin ataupun Surat Keputusan (SK). Jokowi meminta perlunya ada pendampingan bagi masyarakat penerima manfaat.

"Hal yang paling penting adalah pendampingan untuk program-program lanjutan, sehingga masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan memanajemeni SK (Surat Keputusan) yang sudah diberikan," kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/11/2020).

1. Jokowi minta perhutanan sosial dimanfaatkan ke berbagai sektor

Jokowi Ingatkan Perhutanan Sosial Bukan Sekadar SK, tapi Pendampingan Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Sumatra Utara pada Selasa (27/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi menuturkan, perhutanan sosial bisa dimanfaatkan ke berbagai sektor, di antaranya bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agroforestry, bisa juga masuk ke bisnis ekowisata.

"Bisnis agrosilvopastoral, bisnis bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, ini banyak sekali. Bisnis industri kayu rakyat. Semuanya sebetulnya menghasilkan, bisa menyejahterakan, tetapi sekali lagi pendampingan ini sangat diperlukan," ujar Jokowi.

2. Jokowi ingin ada kelompok usaha perhutanan sosial yang jadi benchmark

Jokowi Ingatkan Perhutanan Sosial Bukan Sekadar SK, tapi Pendampingan Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Jumat (23/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi juga mengingatkan bahwa pendampingan harus terintegrasi. Menurut dia, perlu adanya persiapan sarana prasarana produksi untuk pelatihan.

"Saya kira kalau itu dilakukan, saya meyakini kelompok usaha perhutanan sosial akan bisa berkembang dengan baik. Tapi memang sekali lagi kita harus bekerja fokus di sisi ini," beber mantan Walikota Solo tersebut.

"Saya harapkan tahun ini, tahun depan betul-betul bisa muncul entah berapa KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yang bisa kita jadikan contoh benchmarking untuk kelompok-kelompok usaha lain," lanjut dia.

Baca Juga: Perhutanan Sosial Sukses, KLHK Beri Penghargaan bagi Tokoh Penggerak

3. Program perhutanan sosial capai 4,2 juta hektare dari target 12,7 hektare

Jokowi Ingatkan Perhutanan Sosial Bukan Sekadar SK, tapi Pendampingan Presiden Jokowi meresmikan pabrik gula di Kabupaten Bombana pada Kamis (22/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi juga mengatakan, program Perhutanan Sosial yang berjalan enam tahun ini, luasnya sudah mencapai 4,2 juta hektare dari target 12,7 hektare yang sebelumnya sudah ditentukan. Sehingga dia meminta agar angka ini terus digenjot dalam sisa waktu periode pemerintahannya.

"Dari target 12,7 hektare untuk capaian perhutanan sosial sampai 2024, sampai bulan September tahun ini sudah tercapai 4,2 juta hektare. Artinya, kita memiliki sisa cukup banyak untuk bisa kita selesaikan di empat tahun mendatang, yaitu delapan juta hektare lebih," kata Jokowi.

Melihat angka tersebut, Jokowi menilai ada peningkatan akumulatif yang cukup besar dalam lima tahun pertama ini.

"Tapi, masih ada sisa juga yang delapan juta hektare lebih tadi yang perlu kita selesaikan," ujar dia.

4. Apa itu perhutanan sosial?

Jokowi Ingatkan Perhutanan Sosial Bukan Sekadar SK, tapi Pendampingan ilustrasi kamping di hutan (unsplash.com/Tommy Lisbin)

Dilansir dari pkps.menlhk.go.id, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema:
1. Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa
2. Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan
3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu -     Hutan Tanaman Rakyat
4. Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat
5. Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau     Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa

Permohonan HPHD, IUP HKm dan IUPHHK HTR dapat ditujukan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gubernur setempat.

Baca Juga: Perhutanan Sosial Sukses, KLHK Beri Penghargaan bagi Tokoh Penggerak

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya