Jokowi Lantik 17 Anggota Konsil Kedokteran Indonesia di Istana

Apa tugas Konsil Kedokteran Indonesia? 

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode tahun 2020-2025. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

Tidak hanya Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dalam pelantikan ini juga hadir Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Baca Juga: 9 Anggota Kompolnas Dilantik Jokowi, Termasuk 3 Menteri Ini

1. Di hadapan Jokowi, anggota KKI mengucap sumpah jabatan

Jokowi Lantik 17 Anggota Konsil Kedokteran Indonesia di IstanaPengucapan Sumpah/Janji Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Periode Tahun 2020-2025 di Istana Negara pada Rabu (19/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Pelantikan KKI hari ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Konsil Kedokteran Indonesia. Di hadapan Jokowi, mereka pun mengucap janji jabatan.

Mereka kompak mengucap janji akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya.

"Saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian," ucap mereka.

"Saya berjanji bahwa saya dalam melaksanakan tugas ini senantiasa menunjunjung tinggi ilmu kedokteran atau ilmu kedokteran gigi, dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan dokter atau dokter gigi," lanjut mereka lagi.

2. Ini nama-nama 17 anggota KKI yang baru dilantik Jokowi

Jokowi Lantik 17 Anggota Konsil Kedokteran Indonesia di IstanaPengucapan Sumpah/Janji Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Periode Tahun 2020-2025 di Istana Negara pada Rabu (19/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Berikut nama-nama anggota KKI yang baru dilantik Jokowi:

1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD.KEMD. FINASIM, wakil dari Ikatan Dokter Indonesia

2. Dr.dr. Dollar, SH.MH, wakil dari Ikatan Dokter Indonesia

3. drg. Nurdjamil Sayuti, MARS., wakil dari persatuan dokter gigi Indonesia

4. drg. Nadhyanto, Sp.Pros., wakil dari persatuan Dokter Gigi Indonesia

5. dr. Pattiselanno Robert Johan,MARS, wakil dari asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia

6. drg. Achmad Syukrul A,.M.M., wakil dari asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia

7. Prof. Dr.dr Bachtiar Murtala,Sp.Rad (K)., wakil dari kolegium kedokteran

8. drg. Andriani,Sp.Ort., F.I.C.D., wakil dari kolegium kedokteran gigi

9. Sdr. Vonny Naouva Tubagus, MD., Radiologis, wakil dari asosiasi rumah sakit pendidikan Indonesia

10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K), wakil dari asosiasi rumah sakit pendidikan Indonesia

11. Drs. Mohammad Agus Samsudin wakil dari tokoh masyarakat

12. Prof Intan Ahmaf Musmeina, Ph.D., wakil dari tokoh masyarakat

13. Drs. Hisyam Said., M.Sc., wakil dari tokoh masyarakat

14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D wakil dari Kementerian Kesehatan

15. drg. Sri Rahayu Mustikowati,M.Kes., CFrA., wakil dari Kementerian Kesehatan

16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono,M. Biomed.,PBO wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

17. dr. Hj. Mariatul Fadilah,MARS., Ph.D., wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

3. Apa tugas Konsil Kedokteran Indonesia?

Jokowi Lantik 17 Anggota Konsil Kedokteran Indonesia di IstanaPengucapan Sumpah/Janji Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Periode Tahun 2020-2025 di Istana Negara pada Rabu (19/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dikutip dari kki.go.id, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden. KKI didirikan pada 29 April 2005 di Jakarta, dan beranggotakan 17 orang, yang merupakan perwakilan dari:  

1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 orang,

2. Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 orang,

3. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 orang,

4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 orang,

5. Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 orang,

6. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 orang,

7. Tokoh Masyarakat: 3 orang,

8. Departemen Kesehatan: 2 orang, dan

9. Departemen Pendidikan Nasional: 2 orang.

KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,  mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.  

Baca Juga: Dokter Kariadi Diusulkan Pahlawan, Agar Peran Dokter Tak Terabaikan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya