Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer, TKN: Bukti Peduli Guru

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan honorer

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, mengatakan dengan adanya PP tersebut, membuktikan kepedulian pemerintah terhadap guru honorer.

1. PP 49 bukti Jokowi peduli terhadap nasib guru

Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer, TKN: Bukti Peduli GuruANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Karding menjelaskan, PP tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian Jokowi terhadap para guru, terutama para guru honorer yang di antara mereka telah lama mengabdi dan bekerja sebagai guru, namun belum mendapatkan apresiasi dari pemerintah.

"Ada di antara mereka yang sudah bekerja selama 15 tahun bahkan 20 tahun. Oleh karena itu, keluarnya PP 49 ini sebagai bukti dan komitmen dari Pak Jokowi untuk memperhatikan, memberdayakan dan melayani guru-guru kita, khususnya honorer," jelas Karding kepada wartawan, Selasa (4/12).

Baca Juga: Insiden Pembantaian di Papua, Ini Kata Presiden Jokowi

2. Guru adalah faktor pembangunan SDM

Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer, TKN: Bukti Peduli GuruANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pendapat Karding, guru adalah salah satu faktor penting dalam upaya membangun sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, akan sulit membangun SDM tanpa jasa guru.

"Saya kira tanpa guru akan sulit kita membangun sumber daya manusia. Sumber daya yang unggul, sumber daya yang cerdas, yang punya keterampilan, yang bisa bersaing tapi juga punya akhlak dan budi pekerti yang baik," ungkap Karding.

3. Nawacita II Jokowi akan mencanangkan penguatan SDM

Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer, TKN: Bukti Peduli GuruANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Lanjut Karding, tugas guru cukup berat, sehingga guru juga harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Lalu, tambah dia, Jokowi juga mencanangkan penguatan sumber daya manusia dalam Nawacita II.

"Untuk itu guru harus mendapatkan kesejahteraan yang baik, guru harus punya akses yang baik dan tidak perlu memikirkan urusan dirinya dan kehidupannya lagi. Tapi dia fokus menambah ilmunya dan mengajarkan dan mendidik kepada anak didiknya," kata Karding.

"Ini pentingnya perhatian dengan PP 49 ini, maka guru-guru honorer akan jadi ASN dengan status PPK atau pegawai pembantu pemerintah dengan kontrak kerja. Jadi luar biasa saya kira," lanjutnya.

4. Karding harap rekrutmen guru honorer berjalan profesional

Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer, TKN: Bukti Peduli GuruANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Karding menambahkan, dirinya sebagai warga negara yang memiliki keluarga seorang guru, turut mengapresiasi dan mendorong, serta menghormati langkah dan kebijakan ini. Harapnya, guru-guru di Indonesia, khususnya guru honorer tidak lagi memikirikan statusnya, melainkan sudah mulai bekerja.

"Tentu kita berharap bahwa rekrutmen yang dilakukan ke depan berdasarkan PP 49 harus betul-betul profesional," terangnya.

Baca Juga: Jokowi-Ma'ruf Bentuk 'Tim Advance' untuk Naikkan Suara di Daerah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya