Kasus Vanessa Angel, Menteri PPPA: Pengguna Jasanya Harus Dihukum

Tidak boleh ada diskriminasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menanggapi kasus prostitusi online yang menjerat sejumlah selebritas. Menurut Yohana, Polisi seharusnya juga mengusut pelaku pengguna jasa prostitusi online.

1. Menteri Yohana: Pelaku harus dikenakan hukuman

Kasus Vanessa Angel, Menteri PPPA: Pengguna Jasanya Harus DihukumIDN TImes/Teatrika Handiko Putri

Menurut Yohana kasus yang dialami Vanessa cukup menjadi perhatian bagi kementeriannya. Pemerintah dan DPR, kata dia, tengah mengesahkan RUU Pelecehan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.

"Yang jelas, apapun yang dilakukan terhadap perempuan, dan itu pelakunya harus dikenakan hukuman, dong. Tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi terhadap perempuan karena itu memang sudah ada dalam UU," tutur Yohana di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

Baca Juga: 100 Model dan 45 Artis Terlibat Prostitusi Online, Ada yang Penyanyi

2. RUU PKS mengatur penjeratan terhadap pelaku pelecehan seksual

Kasus Vanessa Angel, Menteri PPPA: Pengguna Jasanya Harus DihukumIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yohana mengatakan pelaku pelecehan terhadap perempuan harus ditangkap juga. Nantinya, di dalam RUU PKS, tambah Yohana, akan ada banyak pasal yang belum ada di dalam UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Itu akhirnya akan muncul dalam UU baru yang contohnya restitusi (kerugian) korban. Untuk korban perempuan belum ada, contohnya pemerkosaan, itu belum masuk di dalamnya. Saya hanya dari pihak pemerintah mendukung supaya secepatnya," ucapnya.

3. Perempuan pelaku atau korban? Menteri Yohana sebut harus dilakukan kajian

Kasus Vanessa Angel, Menteri PPPA: Pengguna Jasanya Harus Dihukumgoogle

Terkait pihak perempuan dalam kasus ini adalah korban atau pelaku, Yohana berpendapat agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Karena, lanjutnya, kebanyakan kasus prostitusi, sang perempuan mengaku memiliki permasalahan ekonomi.

"Itu memang harus dikaji. Kadang-kadang mereka kan alasannya ekonomi, itu memang alasan ekonomi. Jadi harus dikaji betul-betul siapa yang salah dalam hal ini," jelasnya.

4. Perempuan harus menjaga harkat dan martabatnya

Kasus Vanessa Angel, Menteri PPPA: Pengguna Jasanya Harus DihukumIDN Times/Ardiansyah Fajar

Tambah Yohana, sebagai perempuan, harusnya bisa menjaga harkat dan martabatnya. Walau demikian, baginya, melindungi perempuan dan anak adalah salah satu tugas kementeriannya.

"Pelakunya yang sudah melakukan kesalahan dengan mengeksploitasi dan melakukan kejahatan seksual terhadap perempuan itu tetap harus berhadapan dengan hukum," tegasnya.

5. Pemerintah dan DPR akan menambah pasal hidung belang di RKUH

Kasus Vanessa Angel, Menteri PPPA: Pengguna Jasanya Harus DihukumIDN Times/Kevin Handoko

Sementara itu, berkaitan dengan pelaku pelecehan seksual, pemerintah dalam hal ini presiden, telah menyetujui untuk memenjarakan pria hidung belang. Pemenjaraan pria hidung belang tersebut disetujui selama 5 tahun dan dituangkan dalam RUU KUHP. Namun sayangnya, draft RUU KUHP itu masih mangkrak di DPR.

Sikap pemerintah itu tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Nota jawaban itu menanggapi permohonan mucikari Robby Abbas yang menginginkan penikmat prostitusi dipenjara.

"Iya masih di DPR. Kita belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

Menurut Yasonna, pemerintah akan kembali komunikasikan lagi bersama DPR agar RKUHP bisa segera diselesaikan.

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mafia Skor

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya