[BREAKING] Kenapa Penangkapan Buronan Maria Pauline Penuh Rahasia?

Indonesia sempat meminta ekstradisi ke Pemerintah Belanda

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, sengaja merahasiakan proses penangkapan buron kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa.

Yasonna mengaku sudah meminta Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara, hingga Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) untuk merahasiakan penangkapan Maria sebelum dia ada di tangan Pemerintah Indonesia.

"Sebelum berangkat saya juga laporkan kepada Pak Menko, saya minta kepada Pak Menko kita rahasiakan dulu sebelum betul-betul yang bersangkutan ada di tangan kita," ucap Yasonna dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di KOMPAStv, Kamis (9/7/2020).

Yasonna lalu menuturkan, penangkapan Maria berhasil meskipun Indonesia tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Serbia.

"Tapi dengan hubungan baik dan pendekatan-pendelatan high level dalam bidang hukum dan persahabatan, akhirnya kita bisa membawa beliau kemari. Dapat dengan sukses kita bawa kemarin agar bisa menjalani proses hukum," tutur Yasonna.

Sebelumnya, lanjut Yasonna, saat Maria kabur dari Singapura ke Belanda, Pemerintah Indonesia juga sempat meminta ekstradisi kepada Pemerintah Belanda. Namun, Belanda menolak dengan alasan Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Kincir Angin itu.

"Setelah melarikan diri ke Singapura, lari ke Belanda, kita sudah melakukan upaya-upaya hukum juga untuk meminta agar yang bersangkutan di ekstradisi dari Belanda. Tapi Pemerintah Belanda menolak dengan alasan kita belum mempunyai perjanjian-perjanjian ekstradisi dengan Belanda," kata Yasonna.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (LC) fiktif. PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria dan Adrian Woworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 sempat mendapat kucuran dana Bank BNI senilai US$136 juta dan 56 juta Euro. Bila ditotal dan dikurs rupiah mencapai Rp1,7 triliun (menggunakan kurs saat itu).

Aksi PT Gramarindo Group turut dibantu "orang dalam" BNI. Sebab, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp. Padahal, bank-bank itu bukan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, BNI mulai curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka mulai melakukan penyelidikan dan terbukti perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini sempat dilaporkan ke Mabes Polri. Tetapi, Maria sudah keburu kabur ke Singapura pada September 2003 atau satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya