Kuasa Hukum BPN Cecar Saksi TKN yang Tak Cuti Saat Hadir di KPU

Candra pun mengaku juga masih digaji oleh Sekjen DPR

Jakarta, IDN Times - Anggota tim Kuasa Hukum BPN, Nasrullah, mendapatkan kesempatan untuk menanyakan saksi TKN, Candra Irawan dalam sidang kelima sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6). Salah satu hal yang disoroti oleh Nasrullah yakni mengenai Candra yang tak ambil cuti ketika hadir di rapat rekapitulasi suara di KPU. 

Di hadapan majelis hakim MK, Candra mengaku berprofesi sebagai staf fraksi PDI Perjuangan di DPR. Selama bekerja di sana, ia mengaku memperoleh gaji dari Sekretaris Jenderal di DPR.

"Apa sering rapat-rapat di (kubu) 01 dan KPU di jam kerja?" tanya Nasrullah pada Candra.

"Betul," jawab Candra.

"Saudara (bertugas di) fraksi PDIP dan digaji Sekjen DPR?" tanya Nasrullah lagi.

"Betul," kata Candra lagi.

Kemudian, Nasrullah pun menanyakan kepada Candra apakah ia mengambi cuti saat mengikuti rapat-rapat di luar DPR, Candra pun menjawab tidak mengambil cuti.

"Saya hanya melakukan izin saja dan tidak mengambil cuti," kata Candra.

"Tetap dibayar gaji penuh?" Nasrullah menanyakan lagi.

"Betul," tutur dia.

Baca Juga: [LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Topik:

Berita Terkini Lainnya