MA Batalkan Kebijakan Jokowi Sebar Dokter Spesialis, Ini Reaksi Istana

Menyebar dokter spesialis dinas ke pelosok melanggar HAM

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Presiden Jokowi tentang menyebar para dokter spesialis hingga ke penjuru Nusantara.

Namun, kebijakan Jokowi tersebut harus dicoret lantaran keputusan MA yang menyebut bahwa kebijakan itu dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena keputusan itu, akhirnya Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tidak lagi mewajibkan bagi dokter spesialis untuk berdinas hingga ke pelosok Papua, tapi hanya sukarela si dokter.

Lalu, bagaimana tanggapan Istana terkait putusan MA itu?

1. Istana hormati putusan MA

MA Batalkan Kebijakan Jokowi Sebar Dokter Spesialis, Ini Reaksi IstanaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menyoal keputusan MA, Fadjroel mengungkapkan bahwa Istana menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, pihak Istana akan mentaati peraturan perundang-undangan.

"Kami menghormati peraturan perundang-undangan. Apabila peraturan perundang-undangan jelas mengatakan begitu, kita hormati," kata Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Baca Juga: Surya Paloh Sowan ke PKS, Jokowi: Jangan Terlalu Baper, Lah

2. Indonesia adalah negara hukum, sehingga harus ditaati

MA Batalkan Kebijakan Jokowi Sebar Dokter Spesialis, Ini Reaksi Istanawww.twitter.com/fadjroeL

Adanya alasan pihak Istana menghormati keputusan tersebut, ujar Fadjroel, lantaran Indonesia adalah negara hukum, sehingga keputusan yang berkaitan dengan hukum harus ditaati.

"Karena kita negara hukum, bukan kekuasaan. Apabila sesuai dengan prosedur hukum, kita hormati. Kita hormati perundang-undangan itu, kami akan mengikuti," ucap dia.

3. Jokowi keluarkan kebijakan hanya dokter sukarela yang akan ditempatkan di pelosok

MA Batalkan Kebijakan Jokowi Sebar Dokter Spesialis, Ini Reaksi IstanaTwitter/@jokowi

Jokowi harus mencoret kebijakannya untuk menyebar dokter spesialis hingga ke pelosok Papua dikarenakan MA telah mengetok palu putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.

MA membatalkan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. MA menilai wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Atas putusan MA tersebut, Jokowi lalu mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," tulis Perpres tersebut.

Dalam Perpres sebelumnya disebutkan bahwa dokter spesialis wajib mau ditempatkan di daerah terpencil hingga ke pelosok Papua, kini menjadi tidak wajib atau sukarela.

Baca Juga: Mensesneg: Jokowi Minta Masukan Ahli Hukum untuk Dewan Pengawas KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya