MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan, Ini Jawaban Istana

Jokowi dan sejumlah menteri digugat terkait kebakaran hutan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA pun menyatakan Jokowi bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum hingga kemudian terjadi kebakaran hutan.

Hal tersebut dikutip dari laman panitera MA, kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Dari laman tersebut, amar putusan menyatakan menolak kasasi Jokowi.

"Tolak I,II, II,IV," tulis putusan yang telah ditetapkan pada 16 Juli tersebut.

Mendengar kasasi Jokowi ditolak, lalu bagaimana tanggapan dari Istana?

1. Moeldoko katakan pemerintah sudah melakukan langkah-langkah

MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan, Ini Jawaban IstanaIDN Times/Margith Juita Damanik

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa ia sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya. Dia menyampaikan, selama ini pemerintah sudah mengambil langkah-langkah, salah satunya adalah melakukan perbaikan atas tuntutan tersebut.

"Maka Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan, telah bekerja sesuai perintah Presiden," kata Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Baca Juga: 12 Kebakaran Hutan Terburuk dalam Sejarah

2. Moeldoko sebut kebakaran hutan dan lahan sudah berkurang

MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan, Ini Jawaban IstanaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Moeldoko, selama ini Jokowi juga sudah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi kebakaran hutan. Ia menyampaikan, selama masa pemerintahan Jokowi-JK, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia berkurang.

"Kita sudah ada berkurang 98 persen hasilnya. Itu sudah kita kenali seperti itu. 
BRG (Badan Restorasi Gambut) juga sudah bekerja dan kemarin melapor kepada saya bahwa penggunaan parit, di samping ada faktor ekonominya juga memiliki faktor penghambat berkembangnya api," terang dia.

3. Pemerintah akan memperbaiki kinerja ke depannya

MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan, Ini Jawaban IstanaANTARA FOTO/Wira Suryantala

Dengan adanya tuntutan tersebut, lanjut dia, pemerintah pasti akan selalu kalah. Namun, pihak pemerintah tetap akan berusaha melakukan langkah-langkah terbaik ke depannya.

"Tapi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah itu yang jauh lebih penting. Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, kita perbaiki lagi kerja kita," terangnya.

4. Awal mula Jokowi digugat sekelompok masyarakat

MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan, Ini Jawaban IstanaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, perkara ini berawal dari gugatan masyarakat usai terjadinya kebakaran hebat pada 2015 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. Salah satu yang dilanda kebakaran tersebut adalah Kalimantan.

Karena itulah, sekelompok masyarakat menggugat Jokowi dan sejumlah menterinya. Sekolompok masyarakat itu terdiri dari Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Adap un yang digugat oleh mereka yakni Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka pun dikabulkan oleh PN Palangkaraya. Ada pun keputusan PN Palangkarya antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan tersebut, Jokowi dan para menterinya tidak terima, sehingga mereka mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

Lalu, Jokowi dan menterinya pun mengajukan kasasi. Ternyata, kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: 4 Manfaat Kebakaran Hutan Alami, Gak Melulu Merugikan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya