Mantan Napi Korupsi Nyaleg? Wiranto: Itu Melanggar Undang-Undang

Kamu setuju gak mantan Napi lagi legislator?

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, menanggapi polemik larangan napi koruptor maju dalam pemilihan legislatif. Larangan ini akan dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU). Koruptor, menurutnya, memang tidak layak maju dalam Pemilu. Namun caranya tetap harus benar dan tidak menentang UU.

1. Cara KPU bertentangan dengan UU  

Mantan Napi Korupsi Nyaleg? Wiranto: Itu Melanggar Undang-UndangIDN Times/Fitang Budhi

Wiranto menerangkan bahwa dirinya juga tidak setuju bahwa koruptor akan mencalonkan diri lagi di Pemilu. Namun, cara KPU dinilainya salah karena bertentangan dengan UU.

"Memang tidak selayaknya orang yang korup, punya cacat, maju lagi mewakili rakyat. Dan dipilih lagi. Tapi caranya gak boleh salah," katanya.

2. Jika tanda tangani PKPU, Menkumham bisa disalahkan  

Mantan Napi Korupsi Nyaleg? Wiranto: Itu Melanggar Undang-UndangWiranto_2

Wiranto melanjutkan, sesuai dengan semangat UU, seharusnya peraturan yang di bawahnya, tidak boleh bertengangan dengan UU yang ada di atasnya.

"Misalnya, UU tidak boleh bertentangan dengan UUD," kata Wiranto memberi contoh.

Kemudian, Wiranto menerangkan jika Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sampai menandatangani PKPU. Maka, Menkumham akan disalahkan karena menandatangani peraturan yang bertentangan dengan UU.

"Nah, ini PKPU kalau diteken oleh Kumham, maka Kumham akan disalahkan. Karena menentang keputusan di atasnya," tambah dia.

3. Tugas Menkumham menata hukum agar jelas  

Mantan Napi Korupsi Nyaleg? Wiranto: Itu Melanggar Undang-UndangANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Aturan yang dimaksud oleh Wiranto adalah aturan di dalam UU Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g dan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Di dalam aturan tersebut, eks terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg, sepanjang mereka memberitahukan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana

"Tiba-tiba ada PKPU. Nah ini kan jadi kesemerawutan hukum. Nah tugas Menkum HAM untuk menata hukum itu agar pasti dan jelas," ucapnya.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya