Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7-10 Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari yang tadinya 14 hari menjadi 10 hari, dan dari 10 hari akan menjadi 7 hari. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya usai rapat terbatas.
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Luhut di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
1. Luhut tegaskan pemerintah tak akan beri dispensasi karantina
Kemudian, Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan dispensasi karantina. Hal itu juga telah diperintahkan oleh Presiden Jokowi.
“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi, karena kita hanya mengacu pada Instruksi Mendagri yang ada saja,” tutur Luhut.
Baca Juga: Jokowi: Jangan Ada Dispensasi Karantina, Apalagi yang Bayar-bayar!
2. Luhut sebut kasus COVID-19 RI tak setinggi negara lain karena disiplin protokol kesehatan
Untuk mengurangi lonjakan kasus, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini meminta masyarakat agar disiplin. Salah satunya disiplin menggunakan masker.
Editor’s picks
“Disiplin memakai masker, disiplin tadi masalah vaksin, disiplin tadi cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin,” ucap dia.
Kemudian Luhut menyebut salah satu hal yang membuat kasus Indonesia tidak setinggi negara lain lantaran masih banyaknya masyarakat yang disiplin, terutama menggunakan masker.
“Kenapa kita lebih bagus dari banyak negara lain seperti misalnya India, yang sama sekarang juga mengalami Omicron. Saya ingin sampaikan dari pengamatan kami karena kita lebih disiplin pemakaian masker misalnya dibandingkan negara Amerika atau di Inggris atau mana saja,” jelas Luhut.
3. Jokowi perintahkan tak ada lagi dispensasi karantina
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya agar tidak ada lagi memberikan dispensasi karantina bagi siapa saja yang baru tiba dari luar negeri. Jokowi juga menyinggung jangan sampai masyarakat yang 'membayar' bisa lolos dari karantina.
"Bagi yang datang dari luar negeri, jangan ada lagi dispensasi-dispensasi (karantina) apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi. Karena kalau kita lihat kenaikan jadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas terkiat evaluasi PPKM, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Dalam kesempatan itu Jokowi juga memerintahkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri untuk mengawasi dengan ketat permasalahan karantina ini.
"Saya harapkan BIN, Polri, yang menyangkut masalah karantina betul-betul diawasi," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi: Suntik Vaksin 281 Juta Dosis dalam Setahun Bukan Hal Mudah