Versi Menko Airlangga: PPKM Darurat Diterapkan Mulai 2-20 Juli 2021

PPKM Darurat akan diterapkan di 44 kabupaten/kota

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan Airlangga melalui akun Instagram-nya, @airlanggahartarto_official.

"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga dalam akun Instagram-nya yang dikutip, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Siap-Siap! PPKM Darurat Akan Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kab/Kota

1. Airlangga minta masyarakat disiplin protokol kesehatan

Versi Menko Airlangga: PPKM Darurat Diterapkan Mulai 2-20 Juli 2021Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Website/ekon.go.id)

Kemudian, Airlangga mengingatkan kepada masyarakat agar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci dalam menangani pandemik COVID-19.

"Harus disadari bahwa melawan pandemik membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam," jelas Airlangga.

2. Airlangga sebut pemerintah terus berupaya menyediakan vaksin COVID-19

Versi Menko Airlangga: PPKM Darurat Diterapkan Mulai 2-20 Juli 2021Sejumlah warga antre saat mengikuti vaksinasi massal COVID-19 di Aula Mapolres Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, lanjut Airlangga, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin COVID-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari. Hal itu sesuai dengan target yang diberikan Presiden Jokowi.

'Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19," ucap Airlangga.

3. Daftar 44 kabupaten/kota yang akan terapkan PPKM Darurat

Versi Menko Airlangga: PPKM Darurat Diterapkan Mulai 2-20 Juli 2021Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Presiden Jokowi telah menetapkan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat imbas dari kenaikan kasus COVID-19 yang tinggi beberapa minggu ini. Dia mengatakan, PPKM Darurat akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

"Hari ini (kemarin) ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi dalam Munas Kadin, yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

Jokowi menyampaikan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan di 44 kabupaten/kota.

"Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Kalau petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali, karena di sini ada 44 kabupaten dan kota, serta 6 provinsi yang nilai assessment-nya 4 kita adakan penilaian secara detail, sehingga harus ada treatment khusus sesuai indikator laju penularan yang dikeluarkan WHO," ujar Jokowi.

Dalam acara Munas Kadin tersebut, Jokowi kemudian menunjukkan sebuah peta penyebaran kasus virus corona di Jakarta Barat. Dari peta tersebut, terlihat zona merah sudah merata di Jakarta Barat.

"Saya beri contoh di Jakarta Barat, RT/RW yang terkena COVID sudah seperti itu, artinya sudah merata sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Jokowi juga memperlihatkan data 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota yang akan menjalankan kebijakan PPKM Darurat. Adapun datanya sebagai berikut:

1. Provinsi Banten
-      Tangerang Selatan
-      Kota Tangerang

2. Provinsi Jawa Barat
-       Purwakarta
-       Kota Sukabumi
-       Kota Depok
-       Kota Cirebon
-       Kota Cimahi
-       Kota Bogor
-       Kota Bekasi
-       Kota Banjar
-       Kota Bandung
-       Karawang
-       Bekasi

3. Provinsi DKI Jakarta
-       Jakarta Barat
-       Jakarta Timur
-       Jakarta Selatan
-       Jakarta Utara
-       Jakarta Pusat

4. Provinsi Jawa Tengah
-       Sukoharjo
-       Rembang
-       Pati
-       Kudus
-       Kota Tegal
-       Kota Surakarta
-       Kota Semarang
-       Kota Salatiga
-       Kota Magelang
-       Klaten
-       Kebumen
-       Grobogan
-       Banyumas

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
-       Sleman
-       Kota Yogyakarta
-       Bantul

6. Provinsi Jawa Timur
-       Tulungagung
-       Sidoarjo
-       Madiun
-       Lamongan
-       Kota Surabaya
-       Kota Mojokerto
-       Kota Malang
-       Kota Madiun
-       Kota Kediri
-       Kota Blitar

Baca Juga: 7 Rincian Usulan PPKM Darurat 3-20 Juli Versi Luhut, 100 Persen WFH

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya