Menpan RB: Tidak Ada Istilah Kantor Tutup atau Lockdown 

Kapasitas karyawan disesuaikan dengan zonasi

Jakarta, IDN Times - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan Surat Edaran Nomor 67/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru masih berlaku.

"Tidak ada istilah kantor tutup atau lockdown, tidak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," kata Tjahjo dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (18/6/2021).

1. Jika banyak yang terkena positif COVID-19, kantor bisa terapkan kerja dari rumah 90 persen

Menpan RB: Tidak Ada Istilah Kantor Tutup atau Lockdown Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Tjahno mengatakan aturan kapasitas jumlah PNS atau karyawan yang masuk bisa diatur berdasarkan zonasi COVID-19. Apabila berada di zona merah, maka harus menerapkan 50 persen atau 75 persen kerja dari rumah.

"Kalau memang satu kantor yang stafnya banyak terkena musibah positif COVID itu bisa 10 persen. Tapi bergiliran, kantor tidak tutup. Karena lebih banyak pandemik COVID itu munculnya dari luar perkantoran," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Dear PNS, Kata Menteri Tjahjo Kumolo Akhir Tahun Masih Bisa Liburan!

2. Tjahjo larang PNS ambil cuti bersama di hari kejepit

Menpan RB: Tidak Ada Istilah Kantor Tutup atau Lockdown ANTARA FOTO/Jeremias Rahadat

Tjahjo juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti di hari kejepit selama pandemik COVID-19. Maka dari itu, pemerintah menggeser dua hari libur nasional agar tidak dimanfaatkan ASN untuk mengambil cuti di hari kejepit.

"ASN itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemik COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (18/6/2021).

Menurut Tjahjo, istilah cuti bersama tidak ada. Dia mengatakan saat ini semua tengan konsentrasi pada kesehatan masyarakat.

"Sesuai arahan Pak Presiden bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemik COVID yang ada," ucap Tjahjo.

3. Airlangga sebut kantor di zona merah harus terapkan WFH 75 persen

Menpan RB: Tidak Ada Istilah Kantor Tutup atau Lockdown Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan diperpanjang dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Untuk daerah di zona merah, Airlangga menyebut bahwa harus diterapkan work from home atau kerja dari rumah sebanyak 75 persen.

"Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir. Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/6/2021).

Sementara, untuk zona kuning dan zona oranye, WFH tetap diberlakukan sebanyak 50 persen. Airlangga pun menyarankan agar dilakukan pergantian bagi karyawan yang berkerja dari kantor.

"Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," tutur Airlangga.

Baca Juga: Artis India Anushka Sen Positif COVID-19, Ini 9 Kabar Terbarunya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya