Minta Saksi Dilindungi, MK Sebut BPN Terlalu 'Drama'

Sidang MK tidak menyeramkan

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan perlindungan kepada para saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Namun, permintaan dari BPN tersebut rupanya memicu perdebatan panjang dalam sidang.

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto, mengatakan, pihak BPN telah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ada dua surat yang akan kami ajukan. Surat pertama adalah surat yang merupakan hasil konsultasi kami dengan LPSK. Sudah diskusi dengan LPSK untuk melindungi saksi. Kalau LPSK diperintahkan oleh MK, maka dia akan menjalankan," kata BW di ruang sidang MK, Selasa (18/6).

Menanggapi permintaan BW, Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa selama seseorang memberikan saksi di mahkamah, belum ada seorang pun yang merasa terancam. Dan menurutnya, saksi yang bersaksi dipersidangan MK tidak boleh diancam oleh siapapun.

"Selama di dalan ruangan mahkamah, tidak boleh merasa terancam. Jangan seolah-olah sidang ini menyeramkan. Selama ini belum pernah terjadi saksi merasa terancam," kata Palguna di persidangan.

"Itu lah posisi mahkamah. Selama memberikan keterangan di sini, tidak boleh ada seorang pun yang merasa terancam," lanjut dia.

Mendengar hal itu, BW pun meyampaikan hal yang dikhawatirkan pihaknya bukan lah ancaman selama persidangan, melainkan ancaman yang didapatkan saksi saat berada di luar persidangan.

"Saya senang ada pernyataan seperti itu, tapi apakah menjamin kekerasaan akan muncul di luar ruang sidang ini? Justru kami hadir karena orang yang kami hubungi itu mengatakan begitu. Saya bilang saya tidak bisa memberikan jaminan itu," jelas BW kepada majelis hakim.

"Perlindungan saksi tidak hanya di ruang sidang. Saya yakin penegasan itu luar biasa dan membuat orang-orang tertarik menjadi saksi. Oleh sebab itu, kami mengajukan surat. Semuanya itu tergantung kepada mahkamah," sambungnya lagi.

Mendengar jawaban BW, Hakim MK Saldi Isra pun menanggapi. Ia mengatakan, MK mampu memberikan perlindungan di ruang sidang dan meminta BPN untuk tidak mendramatisir terkait perlindungan saksi.

"Kami mahkamah mampu memberikan perlindungan di sini. Kita kan sama-sama pernah di mahkamah, jadi jangan terlalu didramatisir," ujar Saldi.

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Baca Juga: BPN Berikan Surat Permohonan Perlindungan Saksi kepada Majelis Hakim

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya