MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Ini Tanggapan Airlangga

Pemerintah akan tindak lanjuti putusan MK

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Inskonstitusional bersyarat artinya pasal yang diuji dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Ini Tanggapan Airlangga

1. Pemerintah hormati dan akan tindaklanjuti putusan MK

MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Ini Tanggapan AirlanggaMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan pers sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terkait putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Ia juga menuturkan, putusan itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ujar Airlangga seperti yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp38 Ribu, Wagub: Sesuai UU Ciptaker

2. Pemerintah diminta tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan

MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Ini Tanggapan AirlanggaInfografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Airlangga menambahkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta kerja tetap berlaku," tutur Airlangga.

3. MK putuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat

MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Ini Tanggapan AirlanggaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Putusan MK itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021).

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. MK juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik, meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Draf UU Cipta Kerja juga dinilai oleh Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Maka dari itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. Selain itu, Mahkamah menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Buruh Tangerang: Omnibus Law Penyebab Kenaikan Upah 2022 Rendah

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya