Omnibus Law Disebut Akan Hapus Sertifikat Halal, Begini Reaksi Menag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah adanya penghapusan kewajiban sertifikasi makanan halal dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.
Fachrul mengatakan kewajiban sertifikasi tersebut tak dihapus, melainkan diubah supaya prosesnya lebih cepat.
Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang: Aturan Sertifikat Halal Kacamata Masih Dibahas
1. Sertifikat halal prosesnya akan dipercepat
Fachrul menjelaskan sertifikat halal bukan dihapus, tetapi diubah agar prosesnya semakin cepat. Hal itu sesuai keinginan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menginginkan reformasi birokrasi.
"Bapak Presiden gak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Gak ada dalam proses. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat Beliau itu. Jadi setelah dirumuskan baik, didiskusikan," kata Menag di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
2. Sertifikat halal pada makanan akan tetap ada
Editor’s picks
Menurut Fachrul, sertifikat halal pada makanan akan tetap ada. Namun, yang berbeda bagaimana mengemasnya agar prosesnya menjadi lebih cepat.
"Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian," ujar dia.
3. Setelah dibahas matang, akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi
Menurut Fachrul, keputusan soal sertifikat halal masih dalam pembahasan. Setelah matang, akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Nanti setelah dirumuskan semua lengkap, baru bisa disajikan kepada Bapak Presiden," kata Fachrul.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Larangan Makanan Tak Bersertifikat Halal Bakal Viral Lagi Jelang Imlek