Pakta Integritas Menjadi Syarat Wajib Pencalegan, Ini Tanggapan Mendagri

Pakta integritas bagian dari komitmen

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa partai politik yang ingin mendaftarkan calegnya harus mengisi pakta integritas sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Pakta integritas sendiri adalah pernyataan atau janji diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta, kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menanggapi peraturan yang diberikan oleh KPU tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pakta intergritas tersebut hanya lah sebagai komitmen untuk memerangi korupsi.

1. Pakta integritas bagian dari komitmen

Pakta Integritas Menjadi Syarat Wajib Pencalegan, Ini Tanggapan MendagriIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo mengungkapkan bahwa pakta integritas menjadi bagian dari komitmen masing-masing agar tidak terjerat kasus korupsi.

"Soal pakta integritas tadi adalah bagian komitmen semuanya untuk memerangi korupsi itu semuanya, sama," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Kamis (5/7).

Menurutnya, walau demi kebaikan bersama, pemerintah dan KPU tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggugat PKPU jika menyimpang dari Undang-Undang.

"Hanya, pemerintah dan KPU harus memberikan kesempatan kalau ada anggota masyarakat yang menganggap PKPU maupun keputusan pemerintah ini menyimpang dari UU. Silahkan menggugat ke MA (Mahkamah Agung). Menggugat ke MA ini jangan sampai mengganggu tahapan," lanjut Tjahjo.

2. Pemerintah akan terus mengawasi PKPU agar tidak melenceng dari UU

Pakta Integritas Menjadi Syarat Wajib Pencalegan, Ini Tanggapan MendagriIDN Times/Abraham Herdyanto

Tjahjo juga mengaku, meski KPU adalah lembaga independen, tapi pemerintah tetap harus menjaga agar segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPU tidak melenceng dari Undang-Undang.

"Posisi pemerintah menjaga jangan sampai PKPU itu menyimpang dari UU sehingga berpotensi ada gugatan MK. Kalau gugatan MK akan mengganggu proses tahapan Pemilu," terang dia.

Terutama, permasalahan syarat calon legislatif yang akan mendaftar masih jadi polemik, pemerintah dan KPU harus segera menemukan jalan keluar. Mengingat pendaftaran caleg sudah mulai dibuka.

"Ini kan sudah mepet. Ini pendaftaran caleg seluruh tingkatan, lobi-lobi politik awal September harus mendaftarkan capres cawapres dan 23 september sudah mulai kampanye, partai kampanye calon capres dan cawapres. Mepet sekali waktunya," ucapnya.

3. Pakta integritas hanya untuk mengingatkan agar tidak ada yang korupsi lagi

Pakta Integritas Menjadi Syarat Wajib Pencalegan, Ini Tanggapan MendagriIDN Times/Sukma Shakti

Dan jika berbicara tentang persyaratan pakta integritas, pemerintah dan KPU hanya ingin mengingatkan kembali agar tidak ada lagi kader yang terjerat korupsi. Tjahjo memaparkan bahwa partai-partai saat ini juga sudah tidak ada yang mencalonkan kadernya yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual.

"Kalau mau ada pakta integritas, saya kira, saya pengalaman sekjen partai ya, termasuk partai-partai yang sudah, gak ada kok yang mencalonkan 3 kelompok tadi yang bandar narkoba termasuk yang pelecehan seksual termasuk masalah orang-orang yang pernah mengalami korupsi, gak ada. Ini kan hanya mengingatkan kembali," ujar dia.

Baca juga: Begini Cara KPU Deteksi Mantan Narapidana Korupsi saat Daftar Caleg

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya