Begini Cara KPU Deteksi Mantan Narapidana Korupsi saat Daftar Caleg

KPU mulai buka pendaftaran bakal caleg untukPemilu 2019

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendeteksi mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.

"Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy`ari di Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara, Rabu (4/7).

1. Mengantisipasi melalui kerja sama tiga lembaga

Begini Cara KPU Deteksi Mantan Narapidana Korupsi saat Daftar CalegANTARA FOTO/ Reno Esnir

Menurut Hasyim, munculnya bakal caleg dengan tiga riwayat kejahatan yang dilarang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, telah diantisipasi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

KPU telah kerja sama dengan beberapa lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Jika bakal caleg terdeteksi mantan koruptor, maka berkasnya akan dikembalikan ke partai dan diganti calon lainnya.

"Nantinya, berkas itu dikembalikan ke partai dan bisa diganti dengan calon lainnya," kata Hasyim.

2. Parpol sebaiknya tidak mengusung nama-nama calon yang sudah dilarang KPU

Begini Cara KPU Deteksi Mantan Narapidana Korupsi saat Daftar CalegANTARA FOTO/Reno Esnir

Hasyim mengingatkan partai politik sebaiknya tidak mencoba mengusung nama-nama calon yang sudah dilarang menurut ketentuan KPU yang berlaku, karena upaya tersebut hanya akan merugikan partai itu sendiri.

Menurut Hasyim, ketika pendaftaran bakal caleg salah satu partai ditolak, maka partai tersebut butuh waktu lagi untuk mengganti calonnya, dan harus dari awal lagi memproses berkas calonnya.

Upaya tersebut menjadi tidak efisien, jika mengingat ada syarat pendaftaran lainnya yang juga harus dipenuhi masing-masing caleg yang diajukan partai politik.

3. KPU mulai membuka pendaftaran bakal caleg

Begini Cara KPU Deteksi Mantan Narapidana Korupsi saat Daftar CalegANTARA FOTO/Reno Esnir

KPU mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019. Pendaftaran ini dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018. Bakal calon tersebut akan ditetapkan menjadi caleg oleh KPU pada 20 September 2018.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya