PCR dan Antigen Opsi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog: Kurang Tepat

Lebih baik untuk testing kontak erat

Jakarta, IDN Times - Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan syarat tes antigen atau PCR sebagai pilihan masuk ke mal, bagi yang belum vaksinasi COVID-19, tidak tepat. Menurut dia, syarat tersebut hanya akan memberatkan masyarakat dan tidak efektif.

"Dalam situasi begini, jangan membuat aturan yang memberatkan pemerintah sendiri, memberatkan masyarakat dan juga memberatkan sektor-sektot vital, ekonomi dan sebagainya," kata Dicky kepada IDN Times, Rabu (11/8/2021).

1. Testing lebih baik dimaksimalkan untuk yang kontak erat

PCR dan Antigen Opsi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog: Kurang TepatPetugas melakukan tes cepat antigen kepada calon penumpang kereta listrik (KRL) di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Fauzan.

Meski demikian, Dicky menyebut tujuan pemerintah memang sudah bagus untuk membatasi masyarakat yang mau ke mal. Namun, dia menilai hal itu juga tidak efektif dan efisien.

Sebab, testing COVID-19 sebaiknya diprioritaskan pemerintah untuk kontak erat, bukan tes acak seperti itu.

"Itu testing yang benar (ke kontak erat). Jadi bukan semua asal ditesting. Sudah (alat) terbatas, mahal, jadi memberatkan. Jadi kurang tepat," terang Dicky.

Baca Juga: Belum Vaksinasi? Ke Mal Wajib Tes Antigen atau PCR

2. Testing acak dan tak beraturan jadi tidak bermakna

PCR dan Antigen Opsi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog: Kurang TepatIlustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Dicky menerangkan, dalam penanganan pandemik COVID-19, hal yang paling tepat dilakukan adalah peningkatan 3T atau testing, tracing dan treatment. Tetapi, lanjut dia, apabila testing dilakukan acak dan tidak beraturan, maka tidak akan bermakna.

"Sebaiknya testing ini diprioritaskan bagaimana, pertama, pada kasus kontak. Jadi itu diutamakan, kasus kontak pertama, kedua, ketiga. Ini yang harus dikejar. Testing itu begitu. Dan sisanya pada penyelesaian klaster," ucap Dicky.

3. Selain sertifikat vaksin, masuk mal juga bisa tunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif

PCR dan Antigen Opsi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog: Kurang TepatIlustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan antigen bisa menjadi pilihan syarat untuk masuk mal. Menurutnya, dengan penggunaan PCR atau antigen bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.

"Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal," ungkap Lutfi saat berkunjung ke Mal Kota Kasablanka, Selasa (10/8/2021).

Lutfi melanjutkan, apabila masyarakat keberatan dengan syarat tersebut, maka tidak usah ke mal. Sebaliknya, ia menyarankan masyarakat untuk berbelanja ke pasar rakyat, yang tidak perlu syarat-syarat khusus.

Syarat tes negatif PCR atau antigen ini berlaku pada 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya yang sedang dilakukan uji coba pembukaan oleh pemerintah mulai 10-16 Agustus.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Masyarakat dengan alasan medis atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimum 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimum 2x24 jam) beserta KTP. Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

“Kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Rabu (11/8/2021).

4. Penjelasan terbaru Mendag soal opsi tes PCR dan antigen

PCR dan Antigen Opsi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog: Kurang TepatIlustrasi tes swab (Dok. IDN Times)

Lutfi kembali menerangkan, di akun Instagram @mendaglutfi, pilihan hasil tes PCR (dua hari) dan antigen (satu hari). Ia mengatakan opsi tersebut bisa diambil bagi orang yang tidak bisa divaksinasi karena alasan medis.

"Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #covid19 yang rentan dalam ruangan tertutup," tulisnya.

Sementara itu, ia mengajak masyarakat yang sudah vaksinasi mengunduh aplikasi @pedulilindungi.id, sehingga dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Ia mengingatkan agar pengunjung pusat perbelanjaan atau mal yang ingin berbelanja dalam keadaan sehat.

Lutfi mengatakan opsi PCR atau antigen itu tidak diterapkan ke pasar karena tidak tertutup dan dilengkapi pendingin udara, seperti mal. Namun, ia mengingatkan agar penjual dan pengunjung pasar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukkan bukti vaksin," ujarnya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog UI: Saya Dukung

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya