Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Tetap Digelar Besok

Pelantikan akan digelar pukul 14.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 1.271 pegawai mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (1/6/2021).

"Saya dapat undangan pelantikan besok jam 14.00 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

1. Simbol Pancasilais jadi alasan KPK lantik pegawai jadi ASN pada 1 Juni

Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Tetap Digelar Besok(Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Aditya Putra Pradana

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan alasan pelantikan pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni 2021. Alasannya karena hari itu bertepatan dengan kelahiran Pancasila.

"Sesungguhnya komitmen kami untuk melantik pada 1 Juni untuk memperingati dan menghormati hari lahir Pancasila, sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK Pancasilais," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Meski begitu Ghufron mengaku telah mendengar masukan sejumlah calon pegawai yang bakal dilantik agar ditunda. Namun belum ada keputusan apakah pelantikan ditunda atau tidak.

"Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai. Karenanya akan kami bahas Senin," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

2. Jokowi didesak batalkan pelantikan pegawai KPK jadi ASN

Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Tetap Digelar BesokKoalisi Masyarakat Antikorupsi meruwat Gedung KPK pada Jumat (28/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu Koalisi Guru Besar Antikorupsi meminta Presiden Jokowi membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN. Sebab terdapat sejumlah persoalan hukum yang harus diselesaikan.

Hukum yang dimaksud tertuang dalam pasal 3 ayat (7), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

"Membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang sedianya dilakukan pada tanggal 1 Juni 2021," ujar bicara para Guru Besar dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Para Guru Besar Antikorupsi menilai polemik Tes Wawasan Kebangsaan akan mengganggu proses penanganan perkara besar seperti kasus Bansos, suap benih lobster hingga suap Ditjen Pajak. Sebab, banyak penyidik yang diberhentikan karena hal ini.

"Tentu konsekuensi logis dari hasil penyelenggaraan TWK, para penyelidik dan penyidik tersebut tidak bisa menangani perkara itu. Selain itu, terdapat pula singgungan praktik menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dari Pimpinan KPK," ujarnya.

3. Sebanyak 51 pegawai KPK diberhentikan karena tak lolos TWK

Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Tetap Digelar BesokKoalisi Masyarakat Antikorupsi meruwat Gedung KPK pada Jumat (28/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta, sementara yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.

Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta. Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta. Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK. 

Baca Juga: Gedung KPK Dijaga Ketat Polisi dan Jalan Ditutup, Ada Apa? 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya