Pembelajaran Tatap Muka dari Zona Hijau, Gugus Tugas Jamin Aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, memastikan sistem pendidikan Indonesia di tengah pandemik COVID-19 terjamin keamanannya.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian, pemerintah memutuskan pembelajaran tatap muka diprioritaskan bagi wilayah yang berada di zjona hijau atau bebas dari COVID-19.
"Kita tidak ingin anak-anak kita mengalami resiko terpapar karena kekurangan kehati-hatian dari kita semua," kata Doni dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud, Senin (15/6).
1. Kegiatan pembelajaran tatap muka dibuka dari wilayah teraman
Untuk menjamin keselamatan para siswa, Doni melanjutkan, pemerintah memutuskan mulai membuka kegiatan tatap muka di satuan pendidikan yang berada di wilayah zona hijau.
Doni memastikan pembelajaran tatap muka tidak akan dilakukan di wilayah dengan resiko COVID-19 yang tinggi.
"Komitmen kami adalah membuka pendidikan memulai kegiatan tatap muka di tempat yang paling aman, yaitu daerah yang tidak ada dampaknya," ujar Doni.
2. Pembelajaran tatap muka dimulai dari wilayah zona hijau
Editor’s picks
Sebelumnya Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan menjelang tatanan normal baru atau new normal, pembelajaran tatap muka bisa dimulai kembali.
Namun, pembelajaran tatap muka baru diperbolehkan untuk wilayah zona hijau terlebih dahulu. Agus menjelaskan prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan. Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka diprioritaskan untuk wilayah yang masuk ke dalam zona hijau atau bebas COVID-19.
"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan untuk zona hijau dan dimulai dari SLTA sederajat, SLTP sederajat, lalu jenjang SD dan PAUD," ujar Agus dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6).
3. Izin pembelajaran tatap muka harus mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah hingga Gugus Tugas daerah
Izin untuk dimulainya pembelajaran tatap muka, kata Agus, harus mengacu pada rekomendasi beberapa pihak. Mulai dari pemerintah daerah, hingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.
"Izin untuk dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah, Gugus Tugas daerah, kanwil Kemenag provinsi atau pun kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya," kata Agus menerangkan.
Baca Juga: Kemenko PMK: Belajar Tatap Muka Diprioritaskan untuk Daerah Zona Hijau