Pemerintah: Jika Masih Ada Ancaman COVID-19, Salat Id Tidak Dilakukan

Jangan sampai relaksasi membawa bencana di momen Idulfitri

Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas penanganan COVID-19, Doni Monardo, menanggapi usulan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang meminta relaksasi tempat ibadah di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Doni mengatakan, relaksasi bisa diberikan apabila wabah virus corona sudah tak lagi mengancam, termasuk pada pelaksanaan salat Idulfitri.

"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya COVID-19, maka ibadah salat Id berjamaah tentunya ini tidak dilakukan," kata Doni dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5).

1. Wapres Ma'ruf Amin menyebut relaksasi diberikan tergantung kondisi penyebaran virus

Pemerintah: Jika Masih Ada Ancaman COVID-19, Salat Id Tidak DilakukanWakil Presiden RI Maruf Amin (Dok. Setwapres RI)

Menyoal pelonggaran tempat ibadah, Doni menyebut bahwa ada arahan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melihat kondisi. Jika virus corona penyebarannya masih masif, maka tidak diberikan kelonggaran terlebih dahulu.

"Tadi Bapak Wapres mengingatkan para peserta rapat, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," jelas Doni.

Baca Juga: Relaksasi PSBB COVID-19, PKS: Pertimbangan Ekonomi Bisa Jadi Bencana

2. Menag meminta kelonggaran tempat ibadah, tapi sesuai protokol kesehatan

Pemerintah: Jika Masih Ada Ancaman COVID-19, Salat Id Tidak DilakukanMenteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Aldzah Aditya)

Sebelumnya, Kementerian Agama berencana untuk melakukan relaksasi atau pelonggaran terhadap larangan berkumpul dan menjalankan aktivitas bersama di rumah ibadah. Meski demikian, Kemenag masih merumuskan tanggung jawab yang dibebankan pada setiap rumah ibadah dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Sebagai contoh misalnya kita sepakat masjid boleh salat berjemaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada aturannya, jarak antara saf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan,” ujar Menag Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi Vlll DPR, Senin (11/5).

3. Menag ajukan relaksasi tempat ibadah kepada Jokowi

Pemerintah: Jika Masih Ada Ancaman COVID-19, Salat Id Tidak DilakukanMenteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menag mengaku segera mengusulkan soal relaksasi aturan di rumah ibadah tersebut kepada Presiden Jokowi dan Kepala Gugus Tugas Doni Monardo.

“Relaksasi ini mungkin masih belum bisa diumumkan, tapi karena tadi saya tangkap ada yang mengajukan, mungkin nanti kita coba ajukan dan diskusikan dengan teman-teman yang terkait dengan pengambilan keputusan ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Usul Larangan Ibadah di Luar Rumah Dilonggarkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya