Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Anggota DPR Pertanyakan Sikap Polisi

Sahroni minta pelaku dihukum berat

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengecam tindak pemerkosaan pada anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada akhir 2019.

Tak hanya itu, Sahroni juga menyesalkan sikap Kapolres Luwu Timur maupun Kapolda Sulawesi Selatan yang tidak menanggapi laporan kasus tersebut dengan serius.

“Tindakan pelaku ini sangat biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, saya juga ingin menyoroti sikap dari Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan, yang kalau menurut pemberitaannya sama sekali tidak membantu," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

"Tidak ada perspektif melindungi korban, yang ada justru membuat korban makin trauma. Ini adalah preseden buruk yang sangat disayangkan,” kata dia, menambahkan.

Baca Juga: MUI: Bila Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Benar, Seret Pelaku ke Pengadilan

1. Sahroni pertanyakan sikap polisi yang tidak menindaklanjuti laporan

Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Anggota DPR Pertanyakan Sikap PolisiPolitikus NasDem, Ahmad Sahroni. Instagram.com/ahmadsahroni88

Sahroni menilai tindakan kepolisian yang tidak melanjutkan laporan kasus kekerasan pada anak itu patut dipertanyakan. Sebab, menurut dia, ibu korban sudah membawa alat bukti berupa rekaman, barang bukti celana, hingga pengakuan anak-anaknya sendiri yang konsisten.

“Kalau memang sesuai dengan yang diberitakan, maka saya tidak mengerti kenapa Kapolres dan Kapolda-nya malah menghentikan laporannya? Ini kasus kekerasan terhadap anak yang efeknya tidak main-main, bisa bikin trauma seumur hidup. Udah mau laporan saja sudah syukur, tapi kalau sudah lapor tapi polisi malah tidak melanjutkan, ini keterlaluan," kata dia.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual, seolah ini adalah masalah ringan,” sambung Sahroni.

2. Sikap polisi yang tidak proaktif dinilai memunculkan ketidakpercayaan masyarakat

Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Anggota DPR Pertanyakan Sikap PolisiIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sahroni menilai, sikap polisi yang tidak proaktif menindak laporan kekerasan seksual juga disayangkan, karena hal ini bisa memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Bahkan tanda pagar #Percumalaporpolisi sempat mewarnai trending di Twitter.

"Karenanya saya akan minta dan pantau terus agar yang pertama dilakukan Polri adalah melindungi pelapor dan korban. Lalu buka dan usut kasus ini kembali. Jangan sampai kasus seperti ini diacuhkan, yang akan membuat masyarakat malah malas mengadu, hingga tindakan kekerasan maupun kriminalitas jadi merajalela,” tutur dia.

3. Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur tengah diperbincangkan

Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Anggota DPR Pertanyakan Sikap PolisiIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan pada tiga anak. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data.

Usai laporan tersebut diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.

Terkait kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasan, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata dia.

Belakangan, Polda Sulsel berkukuh kasus pemerkosaan tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan, setelah ibu korban melapor kasus ini ke polisi.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Keanehan Penyetopan Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya