Pernyataan Lengkap Jokowi Ingin RUU TPKS Segera Disahkan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan oleh DPR. Hal itu, katanya, agar memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Lalu, apa saja pernyataan Jokowi soal RUU TPKS ini?
1. Jokowi minta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus segera ditangani
Jokowi menuturkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Terutama, kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak dan harus segera ditangani.
"Saya mencermati dengan seksama Rancangan Udang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," tutur Jokowi.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Saya Ingin RUU TPKS Segera Disahkan!
2. Jokowi perintahkan Menkumham dan Menteri PPPA untuk koordinasi dengan DPR soal RUU TPKS
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati segera berkoordinasi dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi
3. Jokowi minta Gugus Tugas segera siapkan daftar masalah RUU TPKS
Tak hanya itu, orang nomor satu di Indonesia ini juga meminta Gugus Tugas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dibentuk pemerintah untuk segera menyiapkan daftar inventaris masalah draf RUU TPKS yang disiapkan DPR. Hal itu dilakukan agar proses pembahasan bersama lebih cepat.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ucap dia.
Baca Juga: DPR Bakal Bahas RUU TPKS di Rapat Paripurna Usai Reses Januari 2022