PPKM Mikro Semakin Diperketat, Jam Buka Mal Hanya Sampai Pukul 17.00 

Tidak boleh dine in di resto atau tempat makan

Jakarta, IDN Times - Gelombang penyebaran COVID-19 yang semakin tak terbendung memaksa pemerintah untuk kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satunya yakni dengan mengurangi jam operasional pusat belanja atau mal. 

Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional yang disiarkan langsung di channel YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).

"Sesuai dengan hasil ratas, nanti akan dilakukan perubahan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang hari ini masih kita pedomani. Pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID ini tidak semakin menyebar," kata Ganip.

Baca Juga: Jokowi Mendadak Cek Pelaksanaan PPKM Mikro di Jakarta Pusat, Ada Apa?

1. Jam operasional mal sampai pukul 17.00, resto dan tempat makan tidak boleh dine in

PPKM Mikro Semakin Diperketat, Jam Buka Mal Hanya Sampai Pukul 17.00 Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah yaitu membatasi kegiatan di sektor ekonomi. Ganip mengatakan, pemerintah akan membatasi jam operasional mal hingga pukul 17.00. Sementara, untuk restoran atau tempat makan tidak diperbolehkan dine in atau makan di tempat.

"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," jelas Ganip.

2. Zona merah dan oranye harus terapkan WFH 75 persen

PPKM Mikro Semakin Diperketat, Jam Buka Mal Hanya Sampai Pukul 17.00 Ilustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pemerintah juga akan menerapkan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) di zona merah dan oranye harus 75 persen.

"Nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH-WFO ini akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye," ujar Ganip.

3. Kegiatan nonesensial harus dievaluasi sesuai kondisi daerah

PPKM Mikro Semakin Diperketat, Jam Buka Mal Hanya Sampai Pukul 17.00 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito meninjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta pada Rabu (26/5/2021) (Dok. Humas BNPB)

Menurut Ganip, kegiatan-kegiatan nonesensial itu harus dievaluasi sesuai dengan kondisi daerah. Oleh karena itu, kata dia, koordinasi pusat dan daerah harus terus dilakukan.

"Untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini, ketegasan dan konsistensi di dalam melakukan aturan ini sangat dibutuhkan, di samping koordinasi dan kolaborasi antar pihak," kata Ganip.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Jokowi: Pilih PPKM Mikro Ketimbang Lockdown 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya