Presiden Jokowi Teken PP soal Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Apa saja isi PP soal ibadah haji ini?

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam PP itu, disebutkan bahwa koordinasi penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji.

“Mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” tulis Pasal 2 dalam PP tersebut.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2022 Diusul Naik Rp10 Juta Menjadi Rp45 Juta

1. Penyelenggaraan ibadah haji jadi tanggung jawab Menteri Agama

Presiden Jokowi Teken PP soal Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah HajiMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO)

Dalam PP ini, disebutkan juga penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah, khusunya Menteri Agama. Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji, Menteri Agama harus berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah pusat, gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala perwakilan RI untuk Kerajaan Arab Saudi.

Adapun pelaksaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi:

  • Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
  • Pembinaan
  • Pelindungan

Baca Juga: Cak Imin Minta Komisi VIII DPR Cek Ulang Usulan Biaya Haji Rp45 Juta

2. Penyelenggaraan ibadah haji harus menyediakan transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi

Presiden Jokowi Teken PP soal Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah HajiIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, pada Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi paling sedikit mencakup:

a. Penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;

b. Penyediaan transportasi; dan

c. Kapasitas kebutuhan transportasi.

“Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 Ayat (2) dalam PP.

Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi;

b. penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi; dan

c. penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kapasitas kebutuhan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jumlah jemaah haji,” tulis Pasal 6 Ayat (4).

3. Pelayanan akomodasi ibadah haji harus disediakan di Indonesia dan Arab Saudi

Presiden Jokowi Teken PP soal Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah HajiANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

PP tersebut juga mengatur tentang perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi. Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa penyediaan akomodasi di Indonesia dan penyediaan akomodasi di Arab Saudi.

“Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah,” tulis Pasal 8 Ayat (4).

Begitu juga dengan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi yang harus meliputi penyediaan konsumis di Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag Usul ke DPR Biaya Haji 2022 Rp45 Juta

4. Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan ibadah haji yang diatur PP

Presiden Jokowi Teken PP soal Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah HajiSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan meliputi:

a. informasi kesehatan haji;

b. istitaah kesehatan jemaah haji;

c. perekrutan petugas kesehatan haji;

d. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan

e. penanganan jemaah haji sakit.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya