Satgas COVID Keluarkan Aturan Karantina 5 Hari, Ini Daftar Lokasinya

Syaratnya PPLN harus sudah divaksinasi dosis lengkap

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Suharyanto, mengeluarkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI PPLN.

“Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, perlu melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri,” tulis keputusan tersebut.

1. PPLN yang sudah vaksin lengkap bisa karantina lima hari

Satgas COVID Keluarkan Aturan Karantina 5 Hari, Ini Daftar LokasinyaIlustrasi masyarakat melakukan perjalanan luar kota (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam keputusan tersebut juga ditetapkan perubahan lama karantina bagi PPLN. Pemerintah menetapkan bahwa bagi PPLN yang sudah menerima vaksin lengkap, maka waktu karantinanya sebanyak lima hari.

Sementara, bagi PPLN yang belum menerima vaksinasi dosis lengkap atau masih vaksin dosis pertama, wajib melakukan karantina selama tujuh hari.

Baca Juga: Diperintah Jokowi, Polri Siap Menindak Tegas Mafia Karantina COVID-19

2. Daftar lokasi-lokasi karantina yang ditetapkan Satgas

Satgas COVID Keluarkan Aturan Karantina 5 Hari, Ini Daftar LokasinyaIlustrasi ruang Isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Adapun lokasi-lokasi karantina yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 yaitu:

1. DKI Jakarta

Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, Rusun Pasar Rumput Manggarai, Rusun Daan Mogot, dan Rusun Penggilingan Pulogebang

2. Surabaya, Jawa Timur

Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari

3. Manado, Sulawesi Utara

Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi

4. Batam, Kepulauan Riau

Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindung Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

6. Nunukan, Kalimantan Utara

Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat

Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

8. Aruk, Kalimantan Barat

Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Asrama Brimob

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Rusun Yonif RK 744/SYB

3. Ini alasan pemerintah ubah aturan karantina jadi lima hari

Satgas COVID Keluarkan Aturan Karantina 5 Hari, Ini Daftar LokasinyaLuhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Sebelumnya, pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah memutuskan aturan karantina bagi PPLN menjadi lima hari. Padahal sebelumnya, aturan karantina bagi PPLN selama tujuh hari.

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

Menurut Luhut, pengurangan aturan karantina ini dilakukan lantaran pemerintah mengklaim pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyebut bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, harus melakukan karantina tujuh hari.

“Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari,” ucap Luhut.

Kebijakan menurunkan hari karantina, kata Luhut, juga mempertimbangkan adanya realokasi sumber daya yang dimiliki. Sebab, wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN, nantinya akan dipersiapan untuk isolasi terpusat.

“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” jelas Luhut.

Baca Juga: Berubah Lagi, Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya