Soal Amnesti, Menkumham: Kita Dengar Dulu dari Baiq Nuril
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Baiq Nuril Maknun pada Rabu (3/1) lalu. Usai penolakan PK, pihak Baiq pun menagih hak amnesti yang dijanjikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Terkait hal itu, Yasonna mengaku akan bertemu dengan Baiq di Kemenkumham. Nantinya, mengenai hak amnesti, ia akan mendengarkan dulu apa yang akan disampaikan oleh Baiq.
"Ya kita dengar dulu dari Baiq Nurilnya nanti," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7).
1. Kasus Baiq Nuril menjadi perhatian pemerintah
Yasonna menyampaikan, sedari awal kasus Baiq Nuril memang menjadi perhatian dari Jokowi. Oleh karena itu, sore ini dirinya akan bertemu dengan Baiq untuk mengkaji hak amnesti terhadap kasusnya.
"Memang amnesti itu ada juga yang pernah dilakukan untuk perorangan, tapi pada dasarnya, pada praktik adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik, ya amnesti besar," ujar Yasonna.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa kejahatan yang berkaitan dengan politik adalah amnesti yang diberikan oleh Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
"Ya amnesti besar pada zaman Bung Karno kemudian Muchtar Pakpahan dikasih amnesti oleh Pak Habibie. Kemudian Budiman Sujatmiko, karena kejahatan ada kaitannya dengan politik," jelas dia.
2. Yasonna akan undang para pakar untuk mengkaji amnesti
Untuk mengkaji amnesti yang akan diberikan kepada Baiq, Yasonna menyebut bahwa nanti malam ia akan mengundang para pakar di bidang hukum dan mendiskusikan hal itu. Menurut dia, itu adalah salah satu bukti perhatian pemerintah terhadap kasua Baiq.
Editor’s picks
"Kami betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik," terang Yasonna.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, Komnas Perempuan Angkat Bicara
3. Menkumham akan mendengar DPR terlebih dahulu
Yasonna menyampaikan, pemberian amnesti nantinya harus melewati DPR. Nantinya, kementeriannya akan mendengarkan pendapat dari anggota dewan terlebih dahulu.
"Amnesti diberikan setelah mendengar dari DPR. Jadi jalurnya di sana. Nah, ada orang melihat ini terlalu kecil, bukan soal terlalu kecil, soal ini rasa keadilan masyarakat yang sangat luas terusik dalam kasus ini," ucap dia.
4. Bila sudah ada hasil, Yasonna akan sampaikan pada publik
Yasonna menyebut nanti malam dirinya akan mendiskusikan amnesti untuk Baiq Nuril melalui pendekatan yang paling tepat. Apabila ia sudah menemukan titik terang, maka akan segera disampaikan ke publik.
"Memang dari yang kita lihat, memang amnesti ini betul-betul karena sudah menarik perhatian publik, ada rasa keadilan yang kita perhatikan benar tentang kasus ini," tutur Yasonna.
"Itu sebabnya jadi perhatian serius kami (pemerintah). Kami pilih kepastian hukum atau keadilan. Tentu ini akan menjadi perhatian kita, nanti akan saya sampaikan kepada publik," sambungnya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kami Tidak Akan Terburu-buru Mengeksekusi Baiq Nuril