Soal Perpres KPK, Pramono: Kami Tidak Mungkin Bertentangan dengan UU

Pemerintah tak ada niat lemahkan KPK

Bogor, IDN Times - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berbeda jauh dengan Undang-Undang (UU) KPK yang telah disahkan. Ia pun menyampaikan Pepres tidak akan melemahkan KPK.

Pepres tersebut nantinya akan mengatur masalah organisasi serta tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK. Perpres saat ini masih belum disahkan dan dalam proses di Sekretariat Negara.

1. Pramono katakan Pepres KPK tak akan bertentangan dengan UU

Soal Perpres KPK, Pramono: Kami Tidak Mungkin Bertentangan dengan UUSekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Kepresidenan Bogor (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Pramono menjelaskan, Perpres nantinya akan mengatur tentang dewan pengawas KPK dan organisasi. Dalam Perpres yang mengatur soal organisasinya, akan membahas juga tentang perubahan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk Perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada 3. Satu yang mengatur dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

Baca Juga: Peneliti LP3ES: Dewas KPK Adalah Orang Hebat di Posisi Tak Hebat

2. Pramono sebut pemerintah tak ada niat untuk melemahkan KPK

Soal Perpres KPK, Pramono: Kami Tidak Mungkin Bertentangan dengan UU(Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan pers, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Pramono menegaskan, Perpres tidak akan bertentangan dengan UU KPK. Politikus PDIP itu mengatakan pemerintah tak pernah ada niat melemahkan KPK.

"Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan adalah pemerintah," ucap Pramono.

3. Pepres masih diproses di Sekretariat Negara

Soal Perpres KPK, Pramono: Kami Tidak Mungkin Bertentangan dengan UUJuru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman menyampaikan, Pepres saat ini memang belum disahkan, sebab masih diproses oleh Sekretariat Negara.

"Masih dalam proses di Sekretariat Negara, saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fadjroel, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

4. Deretan nama dewan pengawas dan pimpinan KPK yang terpilih

Soal Perpres KPK, Pramono: Kami Tidak Mungkin Bertentangan dengan UUPimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (twitter.com/@KPK_RI)

Presiden Jokowi telah melantik lima pimpinan KPK dan lima dewan pengawas. Kelima pimpinan KPK antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, dan Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron.

Sementara dewan pengawas terdiri dari Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, dan anggota Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Istana: Perpres KPK Masih Proses di Sekretariat Negara

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya