Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut 3 Kegagalan KPU dalam Sidang MK

Kesalahan ketiga terkait Ma'ruf Amin

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan tiga kegagalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).

Setelah mendengar jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum KPU RI, pria yang akrab disapa BW itu mengungkapkan salah satu kegagalan KPU adalah membangun narasi.

"Pihak termohon tadi sudah saya kemukakan, pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

"Dia (KPU) menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan, tapi sebagian besar argumennya soal permohonan. Dengan begitu sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang meng-counter secara paripurna apa yang kami kemukakan," sambung mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Kegagalan kedua, lanjut BW, KPU dinilai gagal dalam menyampaikan jawaban tentang jabatan cawapres nomor urut 02, Ma'ruf Amin, di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

"Padahal putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Antikorupsi, itu semuanya kalau dikecilkan, kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan," jelas dia.

Ketidakmampuan menjawab hal ini, kata BW, sebenarnya berarti semakin sah dan legitimasi bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 P UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.

Kegagalan terakhir, menurut BW, KPU tidak mampu menjelaskan tentang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). BW pun memaparkan tentang jumlah TPS.

"Saya akan kemukakan hasil di Situng versi 16 Juni, jumlah TPS nya 813.336, saya bilang sederhana saja bagaimana dia menjawab mengenai DPT siluman, jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan," ujar BW.

Baca Juga: Hadapi Sidang MK Ketiga, Begini Persiapan BPN Prabowo-Sandiaga

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya