[WANSUS] Penggugat Jokowi: Kami Hanya Ingin Udara Bersih

Mereka hanya ingin hak konstitusinya terpenuhi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan para menterinya kembali mendapatkan gugatan dari warganya sendiri. Setelah Presiden Jokowi dan menterinya mendapatkan gugatan soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015, Jokowi kini mendapatkan gugatan soal lingkungan lagi.

Sebanyak 32 orang dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengajukan gugatan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat terkait polusi udara di Jakarta.

Gugatan ini sudah dilayangkan mereka sejak 2019. Tak sia-sia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan sebagian gugatan mereka. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita ingin Indonesia lebih baik, dan ini yang kita percayai harus kita lakukan. Ini mungkin sedikit adalah takdir kita, dan kemudian intinya sebenarnya kita ingin bahwa negara itu memang menyejahterakan rakyatnya, dan salah satu yang kita sangat mengerti adalah dengan memberikan atau bekerja sekeras mungkin untuk kualitas lingkungan yang sehat,” ujar Direktur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak kepada IDN Times, Rabu (22/9/2021).

Usaha yang mereka lakukan selama hampir tiga tahun membuahkan hasil. Akhirnya, majelis hakim menyatakan Jokowi dan kawan-kawan sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yaitu lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat. Vonis terhadap Jokowi dan kawan-kawan itu dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.

Terkait gugatan yang dilakukan para pejuang lingkungan ini, sebenarnya seperti apa prosesnya? Yuk simak wawancara khusus IDN Times bersama Direktur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak.

Masalah buruknya polusi udara di DKI Jakarta ini kan lagu lama. Kenapa pada akhirnya 32 orang ini sepakat menggugat Presiden Jokowi dan kawan-kawan pada 2019?

[WANSUS] Penggugat Jokowi: Kami Hanya Ingin Udara BersihDirektur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Mungkin saya sedikit bicara tentang, dari saya kan Greenpeace, walaupun dalam gugatan ini saya sebagai individu. Tetapi memang gugatan ini tidak terlepas dari kampanye Koalisi Ibu Kota yang kemudian terbentuk ya, terdiri dari beberapa, ada cukup banyak organisasi dan juga individu-individu.

Jadi kalau di kami di Greenpeace memang kita sejak 2017 sebenarnya, mencermati lebih serius tentang polusi pencemaran udara di Jakarta ini. Memang Jakarta dari dulu adalah kota yang sangat terpolusi, salah satu yang polusinya paling berat di Asia dan seterusnya.

Tetapi waktu itu kita (Greenpeace) datang dari pengamatan bahwa pertama, dari background advokasi kita terhadap pembangkit-pembangkit listrik batubara. Jadi itu, dan kita perhatikan bahwa pada proximity pada jarak kira-kira 100 km sekeliling Jakarta, itu cukup banyak PLTU batubara, baik yang sudah ada maupun sedang dibuat.

Dari permodelan yang kita lakukan itu memang polusinya, emisinya itu terbawa ke Jakarta. Jadi menambah buruk dari yang selama ini sudah kita ketahui dari sumber polusi sektor transportasi dan juga beberapa sumber lain, seperti industri maupun yang kemudian kita tahu juga dari pembakaran sampah.

Jadi, kalau kami memang dari situ, kemudian melihat bagaimana nih untuk membawa persoalan ini kepada warga Jakarta, karena kan kalau kami kerja juga bersama-sama teman-teman lain. Misalnya, yang lebih dahulu dari kita (Greenpeace), untuk berkampanye terhadap polusi udara ini adalah teman-teman di China, Beijing, yang memang polusi udaranya lebih buruk.

Tapi kalau di sana mereka punya mungkin bukan berkah, tapi kutukan. PLTU-nya ada pada jarak pandang masyarakat atau penduduk Beijing, jadi bisa dilihat memang yang bikin udaranya hitam itu ya itu. Nah, di Jakarta gak kelihatan itunya (PLTU).

Jadi, kita berunding lagi dengan yang lain-lain ke teman-teman yang lain dengan KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbel) yang memang konsentrasinya, dari dulu memang sektor transport. Fokusnya khususnya bensin bertimbal dan yang lain-lain.

Kita akhirnya melihat, oke ini kayaknya untuk meningkatkan daya tekan kepada pemerintah, harusnya representasi dari persoalan ini, sekaligus dari kampanye ini, adalah warga Jakarta. Kita harus punya pesona-pesona individu-individu yang memang mengalaminya, menderita, karena polusi udaranya sehari-hari dan juga berani untuk melakukan gugatan ini.

Jadi, ini bermula dari kita mencari bagaimana ya seperti sebuah campaign gitu ya, apa yang bisa kita buat lagi, setelah campaign-campaign yang lain juga dilakukan dan terus dilakukan sambil gugatan masuk 2019 kita tetap campaign. Misalnya untuk penyadaran supaya teman-teman atau publik lebih tahu tentang air quality. Kita juga tempatin alat ukur di mana-mana dan seterusnya.

 

Baca Juga: Anies Sampaikan Komitmen Perbaiki Kualitas Udara di DKI usai Digugat

Jadi untuk mencari bukti gugatan, teman-teman sampai menempatkan alat ukur di mana-mana?

Di Greenpeace kita menyediakan dan kemudian disambut juga sama teman-teman lain. Beberapa dari penggugat ini seperti Mas Ramli yang dari Serpong, Tangerang Selatan, itu ya kemudian malah punya beberapa di rumahnya.

Dia mungkin yang paling rajin mengukur kualitas udara. Jadinya dia tahu bahwa di BSD yang sepertinya hijau itu, buruk sekali kualitas udara. Kita kemudian tahu bahwa belakangan ada pembakaran aki di situ, jadi buruk sekali.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti? Artinya 32 penggugat menggunakan citizen lawsuit?

[WANSUS] Penggugat Jokowi: Kami Hanya Ingin Udara BersihANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Iya, kita gunakan citizen lawsuit yang disediakan oleh sistem hukum undang-undang kita juga ada yurisprudensi juga. Jadi, mengumpulkan buktinya, artinya merumuskan gugatannya itu kita ya sebenarnya tata caranya itu kita harus memberikan notifikasi.

Itu Desember 2018, 5 Desember. Sebenarnya setengah tahun sebelum itu kita sudah mulai bangun gugatan, di pertengahan 2017 kita memberikan notifikasi tiga bulan untuk pemerintah menjawab.

Tetapi, yang menjawab hanya Pemerintah Provinsi DKI ya. Tapi, kita pandang juga tidak mencukupi ya jawabannya, jadi kita memutuskan di Juli 2019 masukan gugatan.

Apa yang membuat para aktivis lingkungan ini begitu gencar menggugat pemerintah, meskipun saat itu tidak ada respons dari pemerintah?

[WANSUS] Penggugat Jokowi: Kami Hanya Ingin Udara BersihANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kita ingin Indonesia lebih baik, dan ini yang kita percayai harus kita lakukan. Ini mungkin sedikit adalah takdir kita, dan kemudian intinya sebenarnya kita ingin bahwa negara itu memang menyejahterakan rakyatnya, dan salah satu yang kita sangat mengerti adalah dengan memberikan atau bekerja sekeras mungkin untuk kualitas lingkungan yang sehat dan itu sudah ada pada konstitusi.

Ada di Undang-Undang Hak Asasi Manusia, ada juga pada kovenan hak ekonomi sosial budaya yang diratifikasi Indonesia. Artinya kita ingin generasi kita sekarang maupun anak-anak punya kualitas lingkungan yang baik.

Kalau dibiarkan, ya kalau dari kami, punya perspektif global ini akan menuju krisis iklim, dan kita tinggal punya waktu sedikit untuk melawan itu. Kemanusiaan kami untuk terus melanjutkan ini.

Para aktivis lingkungan ini kan melawan penguasa melalui hukum, apakah sempat ada keraguan atau rasa takut sebelum melakukan gugatan?

Kalau kekhawatiran sih gak terlalu, kami kan sama-sama ya, kami 32 orang ini ragamnya macam-macam, ada dari selebriti, ada aktivis, lembaga lingkungan, banyak wali di Jakarta, sampai ke masyarakat biasa yang punya persoalan kesehatan lebih parah dari pada kami.

Itu ya kita saling ngobrol aja sih. Kita gak terlalu punya rasa takut, tapi ya kita berharap diperhatikan secara serius.

Bagaimana jika pada akhirnya tidak ada respons signifikan dari pemerintah soal vonis ini?

[WANSUS] Penggugat Jokowi: Kami Hanya Ingin Udara Bersihilustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pada dasarnya kampanye ini tidak akan berhenti, kita tahu ini satu step saja walau pun step yang signifikan ya. Jadi ya kita kawal, terutama, misalnya Anies kan bilang tidak akan banding kan, kita akan kawal implementasinya, di sisi yang lain kita punya pembicaraan.

Artinya, it's a good practice buat kita. Kita kan gugat Anies, tapi kita juga ngobrol dengan beberapa tim advisornya tentang gimana Jakarta supaya bisa pro climate.

Nah, dari situ kita bisa monitor, kita akan tetap lihat. Kalau mau banding, ya kita hadapi aja. Jadi karena memang tergugat punya hak banding, walau pun kita gak berharap mereka banding. Ini kan sebenarnya kita hanya menegaskan kembali tugas-tugas konstitusional mereka, jadi menurut saya si untuk apa banding, secara politik juga gak populer.

Pernah gak para penggugat berdialog langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal polusi udara?

Jadi setelah kita notifikasi itum seinget saya ada kemudian ada satu, dua, undangan dari para stafsusnya itu, untuk kita workshop, kira-kira begitulah.

Sebenarnya pada saat kita masukkan gugatan pertama itu Juli 2019 itu kan, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 (Ingub Nomor 66 2019) itu keluar, itu lumayan komprehensif untuk kualitas udara, walau pun kita minta itu buat kita sebagai perangkat umum terlalu lemah.

Ingub itu adalah perangkat hukum paling bawah di bawah keputusan gubernur, di bawah Pergub, di bawah Perda. Sebenarnya konsekuensi hukumnya lemah lah.

Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur menjadi salah satu solusi pemerintah untuk buruknya polusi udara di Jakarta. Apakah Greenpeace mendukung hal ini?

Gak tuh. Kita kritis. Kita gak melihat itu sebagai solusi, menurut kami itu pemborosan, menurut kami itu membawa risiko lingkungan, sejak wacana itu muncul kita sudah kritikal.

Buat saya itu tidak menyelesaikan persoalan, bahwa Ibu Kota baru itu dirancang sebagai kota smart dan hijau, oke fine, menjadi kota pegawai negeri. Tetapi, dengan memindahkan ke sana sebagai kota birokrasi, Jakarta kan akan tetap jadi kota terbesar di Asia Tenggara, tetap dengan segala persoalannya. Jadi tetap harus diselesaikan persoalan Jakarta.

Jadi buat saya, itu sebagai rencana ya silakan aja pemerintah pusat. Kita juga respect bahwa ada ide menjadi green city. Tapi kita kritis ada kemungkinan risiko lingkungan yang juga terjadi di sana, dengan khususnya kepada hutan yang tersisa di Kalimantan Timur. Sementara kami sebenarnya lebih condong, ya perbaiki Jakarta. 

Soal program pemerintah tentang ekonomi hijau dan lainnya, apakah akan didukung Greenpeace?

[WANSUS] Penggugat Jokowi: Kami Hanya Ingin Udara BersihDirektur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Tentu yang serius kita dukung. Artinya pada dasarnya kita selalu kritis ya. Kalau memang serius. Seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sebenarnya sangat sadar krisis iklim ini sudah terjadi dan akan memburuk.

Dia dalam wewenangnya sebenarnya mendorong supaya pemerintah makin tanggap kepada persoalan krisis iklim, tapi kita juga sangat aware bahwa belenggu di pemerintah ini yang menghendaki kuasa kita status go.

Kita tergantung sama industri fosil terus, atau batubara tetap diberi kesempatan, padahal kita tahu itu harusnya ya kita bertransisi ke energi terbarukan, perluasan kelapa sawit, padahal kita punya hutan yang tersisa tinggal sedikit.

Kita tahu ada yang sering kita namakan oligarki itu, memang ada dan itu memengaruhi pengambilan keputusan kebijakan pemerintah. Termasuk omnibus law atau minerba.

Apa yang ingin Anda sampaikan kepada Presiden Jokowi dan kawan-kawan soal vonis ini?

Saya ingin mengingatkan Pak Jokowi, apa yang disampaikan dan sering diulang Fadjroel Rachman, jubirnya, kalau dia selalu tegak lurus dengan konstitusi.

Nah, di konstitusi ada Pasal 28 H, yang memberikan mandat kepada presiden untuk memberikan atau menjamin hak atas udara yang bersih kepada rakyat Indonesia.

Saya kira kalau tegak lurus dengan konstitusi, saya rasa Pasal 28-nya juga harus dilaksanakan, jadi gak pilih-pilih. Jadi gugatan ini berkaitan langsung dengan tugas konstitusional Jokowi.

Kepada Pak Anies, saya akan menyampaikan kalau memang serius jadi kandidat presiden di 2024, ini jadi ajang, silakan berbuat sebaik-baiknya untuk warga Jakarta, penuhi juga konstitusionalnya dan tentu dia bisa.

Dia kan politisi yang pintar ya, saya kira reaksi awalnya sejak minggu lalu sudah mencerminkan itu. Dia sudah melihat bahwa dia juga bisa mengambil benefit-nya dengan positif kepada keputusan pengadilan negeri.

Baca Juga: Pencemaran Udara Jakarta Lebihi Ambang WHO, Kesehatan Warga Terancam!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya