Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani (Youtube.com/SRMC)
Saiful mengatakan, memiliki sikap politik merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi. Menurut dia, tingkat partisipasi politik setiap warga negara dijamin oleh undang-undang, termasuk dalam menyampaikan kritik keras terhadap pemegang kekuasaan.
"Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan psatuolitik, dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik," kata dia.
Saiful Mujani menyampaikan, partisipasi politik memiliki ragam bentuk, mulai dari memberikan suara dalam pemilu, mengikuti kampanye, hingga melakukan aksi-aksi damai. Menurut dia, menyuarakan pergantian kepemimpinan secara konstitusional adalah bagian dari proses tersebut.
"Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi! Sikap dan tindakan politik itu bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi (UUD). Dia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara," ujar dia.
Saiful Mujani menekankan, apa yang disampaikannya merupakan wujud dari kebebasan berekspresi dan berkumpul yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menilai sangat keliru jika pernyataan verbal dalam forum diskusi dianggap sebagai tindakan kriminal makar.
"Apakah sikap politik itu makar? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar dijamin oleh UUD. Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik bukanlah makar yang secara legal dilarang," ujar dia.
Lebih lanjut, Saiful Mujani menyampaikan alasannya melakukan political engagement. Baginya, menyuarakan pendapat terkait penurunan jabatan Presiden melalui jalur yang damai adalah bentuk kepedulian terhadap bangsa, terutama jika kinerja pemerintah dinilai tidak sejalan dengan kepentingan publik