Saiful Mujani soal Menjatuhkan Prabowo: Itu Sikap Politik, Bukan Makar

- Saiful Mujani menegaskan pernyataannya soal penurunan Prabowo bukan makar, melainkan sikap politik yang sah dalam demokrasi dan bagian dari kebebasan berekspresi warga negara.
- Ia menjelaskan bahwa partisipasi politik, termasuk menyuarakan pergantian kepemimpinan secara damai, merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 sebagai wujud kebebasan berpendapat.
- Saiful mengkritik gaya kepemimpinan Prabowo yang dinilainya tidak presidensial dan tidak kompeten, serta menyerukan konsolidasi publik untuk menekan perubahan melalui jalur damai atau konstitusional.
Jakarta, IDN Times - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, memberikan penjelasan terkait potongan video pernyataannya yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Saiful diduga melontarkan ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi narasi yang berkembang, Saiful menegaskan, pernyataannya tersebut bukanlah bentuk tindakan makar, melainkan sebuah sikap politik yang wajar dalam koridor demokrasi.
"Pernyataan saya yang beredar luas itu disampaikan di acara halal bihalal dengan tema 'halal bihalal pengamat sebelum ditertipkan.' (perbatim tulisan di back drop halal bihalal “ditertipkan” bukan “ditertibkan”). Rekaman itu menyebar luas dengan framing “NGERIIII INI UDAH LUAR BIASA PROFOKASI-NYA. INI BISA DISEBUT MAKAR… JAGA NKRI!!!” (Dari Ulta Levenia di IG leveenia)," ujar Saiful Mujani dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
"Pertanyaannya, apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo," sambungnya.
1. Partisipasi politik sebagai inti demokrasi

Saiful mengatakan, memiliki sikap politik merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi. Menurutnya, tingkat partisipasi politik setiap warga negara dijamin oleh undang-undang, termasuk dalam menyampaikan kritik keras terhadap pemegang kekuasaan.
"Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik, dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik," kata dia.
Saiful Mujani menyampaikan, partisipasi politik memiliki ragam bentuk, mulai dari memberikan suara dalam pemilu, mengikuti kampanye, hingga melakukan aksi-aksi damai. Menurutnya, menyuarakan pergantian kepemimpinan secara konstitusional adalah bagian dari proses tersebut.
"Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi! Sikap dan tindakan politik itu bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi (UUD). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara," ucap dia.
2. Perlindungan konstitusi terhadap kebebasan berpendapat

Saiful Mujani menekankan, apa yang disampaikannya merupakan wujud dari kebebasan berekspresi dan berkumpul yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menilai, sangat keliru jika pernyataan verbal dalam forum diskusi dianggap sebagai tindakan kriminal makar.
"Apakah sikap politik itu makar? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar dijamin oleh UUD. Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik bukanlah makar yang secara legal dilarang," ujar dia.
Lebih lanjut, Saiful Mujani menyampaikan alasannya melakukan political engagement. Baginya, menyuarakan pendapat terkait penurunan jabatan presiden melalui jalur yang damai adalah bentuk kepedulian terhadap bangsa, terutama jika kinerja pemerintah dinilai tidak sejalan dengan kepentingan publik.
3. Penjelasan lengkap Saiful Mujani

Saiful Mujani:
“Bisa ngga kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? … hanya itu. Kalau nasehati Prabowo ga bisa juga. Bisanya hanya dijatohkan. Itulah penyelamatan … diri kita dan bangsa ini.”
Sikap politik
Pernyataan saya yang beredar luas itu disampaikan di acara halal bihalal dengan tema “halal bihalal pengamat sebelum ditertipkan.” (perbatim tulisan di back drop halal bihalal “ditertipkan” bukan “ditertibkan”).
Rekaman itu menyebar luas dengan framing “NGERIIII INI UDAH LUAR BIASA PROFOKASI-NYA. INI BISA DISEBUT MAKAR… JAGA NKRI!!!” (Dari Ulta Levenia di IG leveenia).
Pertanyaannya apakah ucapan saya itu “bisa disebut makar”? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi “political engagement”, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo.
Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik, dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik.
Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak. Misalnya ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut nyumbang partai atau calon, ikut aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase, dan lain-lain, yang dilakukan secara damai. Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi!
Sikap dan tindakan politik itu bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi (UUD). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara. Sikap yang saya nyatakan secara verbal itu adalah wujud dari kebebasan berekspresi atau berpendapat. Dan di muka orang banyak adalah bagian dari kebebasan untuk berkumpul yang juga dijamin UUD.
Apakah “sikap politik” itu “makar”? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar berarti makar dijamin oleh UUD. Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik bukanlah makar yang secara legal dilarang.
Tidak presidensial
Mengapa saya melakukan political engagement, menyatakan sikap politik agar presiden Prabowo diturunkan?
Di halal bihalal itu saya bicara di bagian akhir. Penutup. Dan saya membuat kesimpulan setelah sebelumnya beberapa teman sudah bicara. Semuanya memberikan pandangan evaluatif terhadap kinerja presiden yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Secara khusus memberikan tekanan pada pernyataan presiden bahwa ia akan menertibkan pengamat atas dasar informasi dari intelejen. Presiden juga menuduh pengamat tak suka pemerintah berhasil, pengamat dibiayai asing, pengamat tidak patriotis.
Tidak lama setelah pernyataan presiden itu terjadi penyiraman andre yunus dengan air keras. Kami menafsirkan kekerasan ini adalah terjemahan aparat negara di bawah atas pernyataan Prabowo bahwa pengamat akan ditertibkan atas dasar informasi dari intelejen.
Kata “ditertibkan” itu istilah represi yang dilembagakan di zaman Orde Baru. Pada zaman itu ada lembaga khusus untuk merepresi warga yang dikenal dengan nama Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di bawah kepemimpinan Sudomo yang langsung di bawah Presiden Suharto. Lembaga itu wuju dari represi negara yang dilembagakan.
Kata-kata Prabowo yang akan “menertibkan para pengamat” itu punya makna yang sensitif bagi saya sebagai mahasiswa tahun 80-an yang mengalami situasi represi itu. Kami menafsirkan yang terjadi pada Andre Yunus bisa terjadi pada kami para pengamat. Karena itu tema halal bihalal adalah “para pengamat sebelum ditertibkan.”
Pernyataan Prabowo bahwa ia akan menertibkan para pengamat yang dinilainya tidak patriotic itu bagi saya merupakan bagian dari banyak pernyataan-pernyataan Prabowo lainnya sejak ia jadi presiden yang saya nilai “tidak presidensial.” Seorang presiden yang presidensial bagi saya adalah presiden yang inklusif, menerima keragaman aspirasi dan kepentingan dalam sebuah republic, bersikap dan bertindak beyond partisan politics. Ada pihak yang kritis dan bahkan bersikap dan bertindak sebagai oposisi harus dilindungi sebagai bagian sah dari republic. Bukan dicemooh, bukan diancam, dan apalagi dihilangkan.
Prabowo tidak presidensial sudah terlihat dari awal dia dilantik Ketika menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus khas Indonesia. Bagi saya pernyataan itu mengingatkan klaim Orba dengan istilah demokrasi Pancasila. Itu bukan demorasi. Prabowo sejak awal sudah mengancam eksistensi demokrasi Indonesia yang diatur dalam UUD. Saya kawatir Prabowo akan merubah UUD hasil amandemen dan dikembalikan ke uUD 1945 lama.
Dia tidak presidensial dalam memahami basis negara kita yang sah sekarang ini. Setelah itu, keputusan Prabowo banyak yang mencerminkan dia tidak kompeten: dalam Menyusun anggota cabinet. Kontradiksi dengan klaimnya bahwa pemerintah harus bersih dan efisien. Yang dilakukan adalah melipat gandakan jumlah anggota cabinet. Personalnya juga sangat diragukan kompetensinya. Prabowo tidak presidensial.
Janjinya akan membuat pertumbuhan ekonomi 8% tidak terlihat Langkah-langkah ke arah sana. Keijakan-kebiajakan yang lebih menekankan spending populis seperti MBG, koperasi merah putih, perluasan wilayah territorial TNI, melibatkan banyak TNI di wilayah sipil, tidak terlihat hubungannya dengan tingkat pertumbuhan itu. Probowo hanya ngomong dan tidak mengerti apa yang diomongkannya. Dia tidak kompeten.
Dia memang hasil dari pemilu tapi bagi saya itu adalah otokrasi lewat mekanisme pemilu yang tidak demokratis (electoral authocracy). Dia tidak presidensial. Di mata saya Prabowo secara umum tidak berwibawa dan tidak kompeten sehingga saya ngajak menurunkannya. Dia tidak presidensial.
Bagaimana cara menurunkannya? 1) Lewat pemilihan umum pada 2029. Saya kawatir 3,5 tahun keburu Indonesia makin buruk dan pecah. Harus disegerakan. 2) Lewat pemakzulan yang dimulai oleh DPR. Tapi secara realpolitik hampir tidak mungkin karena harus dimulai oleh DPR yang semuanya dibawah kendali Prabowo. Maka jalan alternatif adalah lewat people power.
Tekanan massa seperti 1966, 1998. Masa menekan dan Prabowo mundur seperti dilakukan Suharto 20 Mei 1998. Gerakan ini setidaknya untuk mendelegitimasi Prabowo yang tidak presidensial itu, dan memperkuat oposisi massa, dan setidaknya akan lebih siap memasuki 2029 kalau rakyat bisa cukup sabar menunggu sampai 2029.


















