Konferensi Pers Menag tentang Penangguhan sementara Haji/Umrah (Dok. Kemenag)
5. Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, Maskapai Penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah, antara lain:
a. Memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jemaah umrah yang terdampak pembatalan keberangkatan ibadah umrah bahwa penghentian sementara warga negara asing untuk masuk ke Arab Saudi adalah keputusan pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, terutama jemaah umrah dan ziarah,
b. PPIU memberikan pengertian kepada jemaah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut,
c. PPIU me-reschedule dan menegosiasikan ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi,
d. Pihak airline telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut. Akibat penundaan sementara ini maka airline tidak akan mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi KAHAR tersebut,
e. Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah,
f. Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi,
g. Pihak airline akan segera melakukan re-schedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah demi kemaslahatan jemaah umrah,