Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menteri Imipas Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Hanya Dicekal 20 Hari

Menteri Imipas Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Hanya Dicekal 20 Hari
Menteri Imipas Agus Andrianto ungkap alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hanya dicejkal 20 hari. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan pencekalan 20 hari terhadap Febrie Adriansyah mengikuti permintaan Polda Metro Jaya sebelum kasusnya dialihkan ke Kejaksaan Agung.
  • Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka korupsi serta TPPU terkait perkara ASABRI, lalu melimpahkan penyidikannya ke Kejaksaan Agung untuk sinergi penanganan hukum.
  • Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pencegahan ke luar negeri selama 20 hari dilakukan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkap alasan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Menurut dia, Kementerian Imipas hanya mengikuti permintaan Polda Metro Jaya yang mengajukan masa pencekalan Febrie sebelum kasusnya dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Padahal, berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan. Namun, beleid tersebut tidak mengatur batas waktu minimum pencegahan.

Sedangkan, berdasarkan Pasal 91 dan Pasal 92 UU Keimigrasian mengatur bahwa Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan, dapat meminta secara langsung kepada pejabat imigrasi untuk melakukan pencegahan dalam keadaan mendesak.

"Sementara ya 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

1. Kejagung bisa mengajukan pencekalan baru

Menteri Imipas Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Hanya Dicekal 20 Hari
Menteri Imipas, Agus Andrianto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kendati demikian, Agus menyebut, Kejagung dapat mengajukan permintaan pencegahan baru, apabila masih diperlukan untuk kepentingan penanganan perkara.

"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," jelasnya.

Adapun, ketika ditanya kembali alasan Febrie tak dicekal selama enam bulan, Agus mengungkapkan alasan yang sama.

"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan. Oke?" kata Agus.

2. Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka kasus TPPU

Menteri Imipas Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Hanya Dicekal 20 Hari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI. Dalam kasus ini, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengalihan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam kasus ini, Febrie dijerat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu, 12 Juli 2026, Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

3. Febrie dicekal 20 hari setelah tersangka kasus TPPU

Menteri Imipas Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Hanya Dicekal 20 Hari
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia kepada IDN Times, Senin, 13 Juli 2026.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More