Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250902-WA0111.jpg
Kepala BPKH Fadlul Imansyah (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • BPKH Limited bukan penyedia kargo

  • BPKH Limited bertujuan untuk dukung pelaksanan haji

  • KPK selidiki dugaan korupsi di BPKH

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepala BPKH Fadlul Imansyah memastikan pihaknya menghormati proses hukum di lembaga antirasuah.

Fadlul menjamin pengelolaan dana haji di BPKH tetap aman.

"BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan," ujar Fadlul dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (13/11/2025).

1. BPKH Limited bukan penyedia kargo

Kepala BPKH Fadlul Imansyah (IDN Times/Aryodamar)

Fadlul menjelaskan, BPKH Limited bukan penyelenggara jasa kargo dan tak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah. BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

"Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan," jelasnya.

2. BPKH Limited bertujuan untuk dukung pelaksanan haji

Kepala BPKH Fadlul Imansyah (IDN Times/Aryodamar)

Fadlul menerangkan, BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi. BPKH bukan penyelenggara operasional haji dan tak terlibat mekanisme lelang layanan jemaah haji.

"Seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen. Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi Keuangan Haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," ujarnya.

3. KPK selidiki dugaan korupsi di BPKH

Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (kemeja putih) ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tengah menyelidiki dugaan korupsi di BPKH. Namun, detailnya tak diungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH mengenai fasilitas penginapan, katering, hingga jasa pengiriman barang jemaah.

“Ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang karena saudara-saudara kita yang berangkat haji itu ada juga yang mengirim barang dan lain-lain. Nah ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan. Ini seperti apa? Kerja sama dengan siapa? Apakah dengan PT Pos Indonesia, mungkin perusahaan ekspedisi swasta, atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu,” jelasnya.

Editorial Team