Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) buka suara setelah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan persekongkolan mengatur tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Iwan Takwin mengatakan, Jakpro sebagai perusahaan yang professional akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7/2023).