Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wawan Ridwan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Wawan Ridwan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi Ditjen Pajak Wawan Ridwan mengakui telah menerima uangdua kali terkait rekayasa penghitungan pajak. Wawan mengatakan, uang itu diterima dari PT Gunung Madu Plantation (GMP) dan PPT Jhonlin Baratama (JB).

"Pada kesempatan ini, pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali. Di luar itu tidak saya terima," ujar Wawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).

1. Wawan sebut menerima uang senilai total Rp4,2 milliar

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan mengenakan rompi tahanan KPK berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Wawan mengakui telah menerima uang senilai total Rp4,2 miliar. Sebanyak Rp2,5 miliar ia terima dari Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"(Dari PT GMP) Saya terima Rp1,7 miliar," ujarnya.

2. Jaksa KPK hadirkan terpidana korupsi pekan depan

Sidang mantan pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam persidangan kali ini, Jaksa kembali meghadirkan sosok sebagai saksi. Mereka adalah Yulmanizar, Haranto Prawito, Moses, Hoo Anton Siswanto, dan Kristina.

Sidang akan dilaniutkan pada Kamis, 22 April 2022 dengan menghadiroan terpidana Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

3. Dua terdakwa korupsi pajak didakwa terima suap senilai Rp6,4 M

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, Wawan dan Alfred  Simanjuntak didakwa menerima suap masing-masing 606.250 dolar Singapura atau senilai Rp6,4 miliar. Suap itu mereka terima bersama tim pemeriksa pajak lain yakni Yulmanizar dan Febrian, juga bersama struktural DJP yakni Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.

Suap itu diterima setelah mereka merekayasa hasil penghitungan pajak tiga wajib pajak. Tiga wajib pajak itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dan PT Gunung Madu Platation.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," ujar jaksa KPK.

Editorial Team