Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Diketahui, Wawan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap masing-masing 606.250 dolar Singapura atau senilai Rp6,4 miliar. Suap itu mereka terima bersama tim pemeriksa pajak lain yakni Yulmanizar dan Febrian, juga bersama struktural DJP yakni Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.
Suap itu diterima setelah mereka merekayasa hasil penghitungan pajak tiga wajib pajak. Tiga wajib pajak itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dan PT Gunung Madu Platation.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," ujar jaksa KPK.