Karyawan Padel Diduga Disekap, Menteri HAM Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri

- Menteri HAM Natalius Pigai memerintahkan timnya menelusuri dugaan penyekapan terhadap Abdul Latif, karyawan tempat padel di Jakarta Selatan yang diduga tidak diperbolehkan pulang setelah mengaku mengambil raket.
- Pigai menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan melarang tindakan main hakim sendiri, serta meminta Kanwil HAM DKI Jakarta segera turun ke lokasi untuk memeriksa pihak terkait.
- Polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif setelah laporan dari ibu korban.
Jakarta, IDN Times - Menteri HAM, Natalius Pigai, meminta timnya menelusuri dugaan penyekapan terhadap Abdul Latif, karyawan sebuah tempat padel di Jakarta Selatan. Kasus tersebut muncul setelah Abdul Latif diduga tidak diperbolehkan pulang dan mengalami penyekapan, usai mengakui telah mengambil 10 raket dari tempatnya bekerja. Korban bekerja di PT Pedal Padel Indonesia.
Pigai mengingatkan tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri dengan alasan apapun, karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Saya sebagai Menteri HAM saya menegaskan tidak boleh ada vigilantisme. Ya, vigilantisme ya. Vigilantisme itu artinya main hakim sendiri. Kita bukan negara vigilante. Kita bukan negara vigilante," kata dia dalam konfersi pers di Kementerian HAM, Senin (29/6/2026).
1. Kemenkum diminta menelusuri kasus ini

Pigai menjelaskan telah menginstruksikan Kanwil HAM DKI Jakarta, untuk segera mengecek langsung lokasi kejadian dan menemui pihak-pihak yang terkait.
"Untuk itu, kalau yang cek penyekapan di Padel, saya perintahkan Kanwil DKI Jakarta hari ini juga, sore ini juga turun. Dan malam saya harus dapat laporan," katanya.
2. Tindakan yang melanggar hak dan martabat manusia

Pigai menambahkan, apabila korban maupun pihak yang diduga terlibat belum dapat ditemui, proses penelusuran akan tetap dilanjutkan dalam satu hingga dua hari ke depan, dan hasil perkembangannya akan disampaikan kepada publik.
"Tidak boleh ada penyekapan. Bagaimana itu penyekapan? Penyekapan itu salah satu perbuatan, tindakan kejam yang menentang harkat dan martabat manusia. Saya pikir begitu," kata dia.
3. Sudah ada empat tersangka yang ditetapkan polisi

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan tempat padel berinisial AL.
Empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW kini telah ditahan. Polisi menyebut kasus ini berawal dari laporan ibu korban yang khawatir anaknya tidak pulang selama dua hari, setelah dijemput dari rumah. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, dugaan penyekapan dipicu karena korban diduga mencuri raket di tempatnya bekerja.
"Yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya," kata dia.


















