Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (2/1/2025).
Salah satu tersangka merupakan Kepala Disbud Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW). Sementara, dua tersangka lain ialah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, lalu GAR sebagai pemilik event organizer (EO) GR-Pro
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.
“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” ujar Budi dalam keterangan, Jumat (3/1/2025).