Depok, IDNTimes - Tersangka Altafasalya Ardnika Basya akan segera menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah memeriksa berkas perkara dan bukti terkait pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap adik tingkatnya di UI.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Depok, Alfa Dera, mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara dan alat bukti dari penyidik Polres Metro Depok. Kejari Kota Depok telah melakukan penelitian dan menerima alat bukti milik tersangka maupun korban.
"Kami terima ada puluhan item alat bukti, mulai dari laptop, HP, dan alat lainnya, serta barang bukti yang digunakan tersangka untuk merampas nyawa korban," ujar Alfa Dera kepada IDN Times, Jumat (1/12/2023).