Jakarta, IDN Times – Sebanyak 23 warga kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Sadu, Kec. Soreang. Mereka yang membuang sampah sembarangan kemudian harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung pada Rabu (6/9).
Aturan soal membuang sampah sembarangan itu tertulis di Perda nomor 15 tahun 2015. Hukumannya tidak main-main lho. Ada yang kurungan penjara 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Lalu, apa tujuan dari dilakukan OTT buang sampah ini?